Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi.
Perintah Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Alex menambahkan, para tersangka menerima uang tersebut secara bertahap. Salah satunya diberikan di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim.
Kata Alex, dana tersebut mereka gunakan untuk dana kampanye dalam pemilihan legislatif 2019.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," beber Alex.
Ke-10 anggota DPRD tersebut adalah
1.Indra Gani BS
Anggota dewan dari PDI Perjuangan dengan daerah pemilihan atau dapil 1 Muara Enim.
2. Ari Yoca Setiadi
Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
Ari Yoca Setiadi dari Partai Demokrat. Politisi ini berasal dari dapil 1 Muara Enim.