225 Korban Kasus Penipuan CASN Anak Nia Daniaty Rugi Capai Rp9,7 Miliar

Kasus dugaan penipuan 225 orang CASN yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty menimbulkan kerugian Rp9,7 miliar.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 06:00 WIB
225 Korban Kasus Penipuan CASN Anak Nia Daniaty Rugi Capai Rp9,7 Miliar
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Kasus Olivia Nathania menjadi perhatian penyidik.[Instagram/niadaniatynew]

SuaraSumsel.id -  Kasus dugaan penipuan perekrutan 225 orang untuk CPNS yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya.

Para korban pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum korban anak Nia Daniaty, Odie Hadiyanto mengatakan kasus ini menjadi perhatian penyidik.

"Ketika mau BAP, kanit 1 bilang bahwa ini perkara antensi dari Kapolda. Diminta Minggu ini selesai. Sehingga Rabu bisa segera digelar perkara," ungkap Odie usai jalani pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

Melansir Suara.com, Odie pun diminta pihak penyidik agar membawa korban agar segera menjalani pemeriksaan.

"Besok kita akan membawa lima atau enam saksi lagi. Termasuk bu Agustin karena dia adalah tokoh penting yang pertama jadi korban Olivia," jelasnya.

Tidak hanya itu, petugas juga telah menyita dokumen-dokumen pemerintah yang diduga telah dipalsukan oleh Olivia Nathania.

"Karena dikebut tiga dokumen yang diduga bodong, nota dinas, sk, nomor induk pegawai langsung disita oleh penyidik," jelas Odie.

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Baca Juga:Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan

Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Sempat Bungkam, Anak Nia Daniaty Bantah Tipu Ratusan CPNS

Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Atas kasus ini, Olivia Nathania sendiri sudah buka suara. Dia membantah melakukan penipuan dengan rayuan jabatan PNS.

Olivia Nathania justru bilang menawarkan les kepada mereka agar bisa lolos tes CPNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini