225 Korban Kasus Penipuan CASN Anak Nia Daniaty Rugi Capai Rp9,7 Miliar

Kasus dugaan penipuan 225 orang CASN yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty menimbulkan kerugian Rp9,7 miliar.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 06:00 WIB
225 Korban Kasus Penipuan CASN Anak Nia Daniaty Rugi Capai Rp9,7 Miliar
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Kasus Olivia Nathania menjadi perhatian penyidik.[Instagram/niadaniatynew]

SuaraSumsel.id -  Kasus dugaan penipuan perekrutan 225 orang untuk CPNS yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya.

Para korban pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum korban anak Nia Daniaty, Odie Hadiyanto mengatakan kasus ini menjadi perhatian penyidik.

"Ketika mau BAP, kanit 1 bilang bahwa ini perkara antensi dari Kapolda. Diminta Minggu ini selesai. Sehingga Rabu bisa segera digelar perkara," ungkap Odie usai jalani pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

Melansir Suara.com, Odie pun diminta pihak penyidik agar membawa korban agar segera menjalani pemeriksaan.

"Besok kita akan membawa lima atau enam saksi lagi. Termasuk bu Agustin karena dia adalah tokoh penting yang pertama jadi korban Olivia," jelasnya.

Tidak hanya itu, petugas juga telah menyita dokumen-dokumen pemerintah yang diduga telah dipalsukan oleh Olivia Nathania.

"Karena dikebut tiga dokumen yang diduga bodong, nota dinas, sk, nomor induk pegawai langsung disita oleh penyidik," jelas Odie.

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Baca Juga:Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan

Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Sempat Bungkam, Anak Nia Daniaty Bantah Tipu Ratusan CPNS

Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Atas kasus ini, Olivia Nathania sendiri sudah buka suara. Dia membantah melakukan penipuan dengan rayuan jabatan PNS.

Olivia Nathania justru bilang menawarkan les kepada mereka agar bisa lolos tes CPNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini