SuaraSumsel.id - Geger. warga Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas atau Mura digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di sebuah rumah kosong di Dusun III, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (25/9/2021).
Jasad tersebut diduga tewas sudah sejak beberapa hari. Jasad ditemukan sudah dalam kondisi membengkak dengan berwarna kebiruan serta menimbulkan bau busuk.
Penemuan tersebut tentu menarik perhatian baik warga sekitar maupun warga yang kebetulan lewat hingga menyebabkan kemacetan dan kerumunan.
Jasad ditemukan pertama kali oleh orang tua pemilik rumah bernama, Sutrisno, dalam kondisi duduk dengan wajah tertutup kain.
Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi
Jasad menggunakan baju batik putih keabu-abuan dan celana panjang belang kuning dan hitam.
Jasad tanpa identitas tersebut diduga berjenis kelamin perempuan, terlihat dari rambutnya yang panjang,
Berdasarakan keterangan warga sekitar, menyebutkan mayat ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB oleh pemilik rumah, saat hendak memasukan sepeda ke dalam rumah tersebut.
“Saat sudah masuk, melihat kaki yang tertutupi seng. Kemudian dibuka ternyata mayat dan langsung menyebarkan bau yang busuk,” kata seorang warga.
Warga mengira, mayat yang ditemukan tersebut bukan warga Desa Wonokerto. Sebab, tidak ada warga yang merasa kehilangan keluarganya.
Baca Juga:Target Medali Emas Sumsel di PON XX Papua: Petenis Yunior Jones Pratama
Pantuan di lokasi, penemuan mayat tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Polres Mura dan juga Polsek Tugumulyo yang saat ini sedangkan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian.
Kurang dari tiga jam pasca penemuan sesosok mayat perempuan di rumah kososng di Dusun V Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku atas nama, Bagus Tri Atmaja (23) warga Dusun V Desa Wonokerto.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, Alex Andriyan mengatakan bahwa, pihaknya mendapat informasi adanya penemuan mayat di Dusun V Desa E Wonokerto yang diduga menjadi korban pembunuhan.
“Alhamdulilah dari gerak cepat tim Satuan Reserse Polres Mura pelaku berhasil diamankan. Hasil dari introgasi, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Rabu malam di TKP penemuan itu,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, korban langsung dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Sobirin.“Untuk sementara pelaku hanya satu orang atas nama Bagus,” jelasnya Kapolres.
Menurut ia, motifnya untuk sementara ini adalah, dimana pelaku habis menerima layanan sek dari korban, kemudian setelah selesai terjadi cekcok, sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
"Hanya saja, untuk lebih pastinya menunggu hasil forensik, apakah penganiayaan atau yang lainnya. Atas pebuatannya, pelaku terancam pasal 340 dengan ancaman diatas 10 tahun atau 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residifis kasus 365," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan mengatakan bahwa korban adalah WS (22), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi kota Lubuklinggau, warga Jalan Mawar Merah, No 33, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggah Selatan ll, kota Lubuklinggau.
Kronologis kejadian bermula ketika korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook, kemudian berlanjut ke arah pertemuan langsung, setelah sebelumnya antara pelaku dan korban sudah deal untuk melakukan hubungan badan.
”Setiap kali bertemu, pelaku memberikan uang tips sebesar Rp 200 ribu, sudah terjadi sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Alex.
Pada hari ini naas tersebut, pelaku tersinggung karena korban ingin meminta lebih dari yang biasanya, dan korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan korban.
Akibatnya, spontan pelaku gelap mata dan berniat menghabisi nyawa korban ditempat dengan cara mencekik nyawa korban dari belakang ketika korban sedang duduk hingga korban terlentang dilantai, kemudian pelaku langsung membekap korban dengan menggunakan bantal dan selimut selama lebih kurang 30 menit sampai korban tidak meninggal dunia.
Diawali Juni tahun 2021, dan pada saat berkenalan, korban meminta pelaku untuk mencarikan seseorang yang ingin Boking Order (BO) dengan korban. Ternyata pelaku tertarik kepada korban.
Satu minggu kemudian, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan membayar uang sebesar Rp 200 ribu, kemudian pada bulan Juli 2021 pelaku kembali menghubungi korban untuk mengajak lagi berhubungan badan dan membayar lagi sebesar Rp. 200 ribu.
Berlanjut, pelaku kemudian kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan yang ketiga kalinya dan sekitar 20.30 WIB, pelaku menjemput korban di Wisma Pioner dengan menggunakan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku yang terletak di Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Lalu pada saat sesampainya dirumah pelaku, pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp. 200 ribu, kepada korban, setelah memberikan uang tersebut pelaku langsung berhubungan badan dengan korban.
Setelah selesai berhubungan badan, korban meminta lagi tambahan uang sebesar Rp. 200 ribu, namun pelaku tidak memiliki uang. Kemudian korban berkata kasar kepada pelaku, sebagai akibatnya, nyawa korban pun berakhir ditangan pelaku. Rabu (22/09/2021).
”Demi memastikan kondisi korban sudah meninggal atau belum, besoknya, pelaku kembali mendatangi korban, setelah yakin, pelaku kemudian memindahkan jasad korban ke kamar mandi dengan posisi duduk dan ditutupi dengan seng,” jelas Kasat.
Mendapati informasi penemuan mayat perempuan Kasatreskrim polres mura AKP Alex Andriyan memimpin langsung penyelidikan. Tidak sampai 1 jam di dapati informasi mengarah ke pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sekitar pukul 18.00 wib pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, turut diamankan barang bukti milik korban berupa 1 lembar selimut, 1 buah bantal, 1 pasang sepatu, 1 unit handphone merk Oppo A15 warna putih milik korban dan 1 unit sepeda motor merk honda scoppy warna coklat, pelaku sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kontributor: Renaldi.