Mahar Nikah Bawa Petaka, Calon Pengantin Pria Aniaya Pengantin Wanita

Pengantin pria aniaya pengantin wanita di Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas.

Tasmalinda
Minggu, 26 September 2021 | 15:13 WIB
Mahar Nikah Bawa Petaka, Calon Pengantin Pria Aniaya Pengantin Wanita
Ilustrasi pengantin wanita. (Pexels/Kat Jayne)

SuaraSumsel.id - Niat hati ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, namun malah mengantarkan calon pengantin pria ke jeruji besi. Peristiwa itu yang dialami, Agus Vijayanto (22), warga Desa Lebaran Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Agus berniat hati ingin melakukan rundingan menurunkan permintaan mahar pernikahan, namun lantaran calon pengantin wanita berinisial, VY (18), tidak bisa memberikan keputusan.

Sehingga, Agus membuat persyaratan dan memaksa korban untuk menandatanganinya, tetapi korban menolak, membuat, Agus naik pitam, dan nekat menganiaya, melepar korban dengan menggunakan asbak rokok.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Lebaran Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:Saat Pandemi, Investasi Saham Makin Dikenal Warga Desa di Sumsel

Tersangka berhasil dibekuk, di Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (24/9/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan membenarkan adanya perkara tersebut. Pelaku pun sudah ditangkap.

"Benar, namun tersangka atas nama, Agus Vijayanto, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata AKP Alex, Sabtu (25/9/2021).

Perkara penganiayaan tersebut terjadi, bermula saat korban di jemput dari rumahnya oleh pelaku untuk membicarakan tentang mahar pernikahannya.

Niatnya, agar korban menurunkan mahar tersebut menjadi Rp 5 Juta.

Baca Juga:Polisi Sumsel Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster, Negara Rugi Rp7 Miliar

Lalu korban menjelaskan kepada pelaku jika itu urusan orang tua mereka berdua. Kemudian pelaku memanggil ibunya, kemudian ibu pelaku menjelaskan kepada korban kalau dirinya tidak ada uang sebesar Rp.15 juta dan hanya memiliki uang Rp 5 juta.

Pelaku menyiapkan surat perjanjian antara korban dan pelaku yang mana isinya ialah "DUDUK NIKAH TEGAK CERAI ", kemudian pelaku memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian tersebut.

Namun korban bersikeras tidak mau menandatangani surat perjanjian tersebut, kemudian pelaku memaksa korban sambil mencengkram tangan korban dan memukul korban

Kemudian, pelaku yang dilerai oleh keluarganya, dan masuk ke dapur dan keluar kembali untuk menemui korban dan langsung melemparkan asbak yang terbuat dari bambu ke arah korban dan mengenai pinggul.

"Selanjutnya, korban pulang ke rumahnya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporkan polisi Lp / B / 102 / VII / 2018 / Mura/ Sumsel, tgl 03 Juli 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak