SuaraSumsel.id - Niat hati ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, namun malah mengantarkan calon pengantin pria ke jeruji besi. Peristiwa itu yang dialami, Agus Vijayanto (22), warga Desa Lebaran Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Agus berniat hati ingin melakukan rundingan menurunkan permintaan mahar pernikahan, namun lantaran calon pengantin wanita berinisial, VY (18), tidak bisa memberikan keputusan.
Sehingga, Agus membuat persyaratan dan memaksa korban untuk menandatanganinya, tetapi korban menolak, membuat, Agus naik pitam, dan nekat menganiaya, melepar korban dengan menggunakan asbak rokok.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Lebaran Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga:Saat Pandemi, Investasi Saham Makin Dikenal Warga Desa di Sumsel
Tersangka berhasil dibekuk, di Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (24/9/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan membenarkan adanya perkara tersebut. Pelaku pun sudah ditangkap.
"Benar, namun tersangka atas nama, Agus Vijayanto, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata AKP Alex, Sabtu (25/9/2021).
Perkara penganiayaan tersebut terjadi, bermula saat korban di jemput dari rumahnya oleh pelaku untuk membicarakan tentang mahar pernikahannya.
Niatnya, agar korban menurunkan mahar tersebut menjadi Rp 5 Juta.
Baca Juga:Polisi Sumsel Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster, Negara Rugi Rp7 Miliar
Lalu korban menjelaskan kepada pelaku jika itu urusan orang tua mereka berdua. Kemudian pelaku memanggil ibunya, kemudian ibu pelaku menjelaskan kepada korban kalau dirinya tidak ada uang sebesar Rp.15 juta dan hanya memiliki uang Rp 5 juta.
Pelaku menyiapkan surat perjanjian antara korban dan pelaku yang mana isinya ialah "DUDUK NIKAH TEGAK CERAI ", kemudian pelaku memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian tersebut.
Namun korban bersikeras tidak mau menandatangani surat perjanjian tersebut, kemudian pelaku memaksa korban sambil mencengkram tangan korban dan memukul korban
Kemudian, pelaku yang dilerai oleh keluarganya, dan masuk ke dapur dan keluar kembali untuk menemui korban dan langsung melemparkan asbak yang terbuat dari bambu ke arah korban dan mengenai pinggul.
"Selanjutnya, korban pulang ke rumahnya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporkan polisi Lp / B / 102 / VII / 2018 / Mura/ Sumsel, tgl 03 Juli 2018.
Anggota melakukan penyelidikan, setelah diketahui tersangka berada di Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Anggota pun langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar bahwa tersangka berada di TKP. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka.
"Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka beserta BB sebuah asbak yang terbuat dari bambu, ditahan dipolres," tutupnya.
Kontributor: Renaldi.