"Nanti kita buktikan di sidang berikutnya,"ujarnya.
Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini.
![Alex Noerdin, tersangka Masjid Sriwijaya [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/23/94467-alex-noerdin-tersangka-masjid-sriwijaya-antara.jpg)
"Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa kami tidak akan mengajukan eksepsi. Silakan dilanjutkan yang mulia,"kata Iswandi Idris Kuasa hukum Mukti Sulaiman.
Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Setelah membacakan dakwaan Ketua Majelis hakim yang juga ketua PN Palembang, Abdul Aziz langsung menutup sidang yang berlangsung secara online tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan Kamis (30/9/2021).
Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah ikut menyeret Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (23/9/2021). Selain Alex Noerdin, Muddai Madang yang menjadi Bendahara pembangunan masjid juga ikut terjerat bersama mantan kepala BPKAD Laonma PL Tobing.
Secara keseluruhan, penyidik kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus ini.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis