Masjid Sriwijaya Dibangun Berdasarkan SK Gubernur, Alex Noerdin Minta Dicairkan Rp50 M

Dua orang mantan anak buah Alex Noerdin, mantan Sekda dan mantan Kabiro Kesra menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Kamis, 23 September 2021 | 14:16 WIB
Masjid Sriwijaya Dibangun Berdasarkan SK Gubernur, Alex Noerdin Minta Dicairkan Rp50 M
Sidang dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya [Welly JS/Suara.com]

"Nanti kita buktikan di sidang berikutnya,"ujarnya. 

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini. 

Alex Noerdin, tersangka Masjid Sriwijaya [ANTARA]
Alex Noerdin, tersangka Masjid Sriwijaya [ANTARA]

"Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa kami tidak akan mengajukan eksepsi. Silakan dilanjutkan yang mulia,"kata Iswandi Idris Kuasa hukum Mukti Sulaiman

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Setelah membacakan dakwaan Ketua Majelis hakim yang juga ketua PN Palembang, Abdul Aziz langsung menutup sidang yang berlangsung secara online tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan Kamis (30/9/2021). 

Kasus dugaan korupsi dana hibah  pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah ikut menyeret Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (23/9/2021). Selain Alex Noerdin, Muddai Madang yang menjadi Bendahara pembangunan masjid juga ikut terjerat bersama mantan kepala BPKAD Laonma PL Tobing.

Secara keseluruhan, penyidik kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus ini.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini