SuaraSumsel.id - Pria di Palembang, Rizky Prayoga (24), warga Jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur II harus berurusan dengan polisi, setelah korban melaporkan aksinya menipu menjual paket masker.
Korban pun mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah akibat ulah pelaku. Dalam aksinya, pelaku berkedok sebagai Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, BPK tidak membenarkan hal tersebut.
“Pagi ini BPK mengklarifikasi berita yang melibatkan pelaku Rizky Prayoga yang mengaku honorer BPK. Namun, dari keterangan pelaku hanya mengaku honorer BPK dihadapan penyidik, dengan maksud diringankan hukuman,” ujarnya melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Senin (20/9/2021).
Baca Juga:Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan
Atas tindakkan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis atas pemalsuan data di depan penyidik.
Pelaku Yoga memanfaat situasi di awal pandemi dengan kelangkaan masker.
“Korban Muhammad Hasanain (23) ditipu pelaku yang menjual kepada korban masker dengan menjual 50 pcs dengan harga Rp300.000. Korban tertarik dan memesan ke pelaku sebanyak 2.000 kotak. Uang tersebut ditransefer korban melalui M Banking sebesar Rp60 juta
“Pelaku kemudian mengirim video pengiriman masker yang dipesan. Kemudian korban kembali memesan masker dengan total uang sebesar Rp305 juta, akan tetapi tak kunjung dikirimkan kepada korban,” katanya.
Sumber: Sumselupdate.com
Baca Juga:Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan