Terungkap, Lahan Masjid Sriwijaya Ternyata Lahan Bersengketa

Fakta baru terungkap dari pengadilan kasus Masjid Sriwijaya, diketahui jika lahan yang digunakan ternyata bersengketa.

Tasmalinda
Rabu, 01 September 2021 | 07:57 WIB
Terungkap, Lahan Masjid Sriwijaya Ternyata Lahan Bersengketa
Sidang kasus masjid Sriwijaya [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Fakta baru terungkap dari sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwjaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (31/8/2021). Di persidangan terungkap jika masjid Sriwijaya Palembang tersebut dibangun pada lahan yang bersengketa.

Melansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.con, masjid Sriwijaya itu dibangun pada lahan warga seluas 9 hektar (Ha) sedangkan milik pemerintah seperti Pemprov itu hanya 2 hektar (ha).

Pemprov Sumsel diketahui digugat oleh masyarakat. Hasilnya, putusan MA memberikan kekuatan hukum ke masyarakat jika pemprov telah menyalahi aturan untuk membangun masjid tersebut.

“Dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Yayasan Masjid Raya Sriwijaya telah membangun di lahan milik masyarakat. Lahan sudah digugat ke MA, diketahui dari kesaksian panitia bahwa hasil ploting BPN pun tanah Pemprov hanya 2 Ha,” ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Berobat, Ajukan Izin Operasi

Naim menjelaskan, secara aturan Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan.

Saat itu, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta Palembang tetapi berdasarkan SK Gubernur Alex Noerdin, pembangunan masjid dipindahkan ke kawasan Jakabaring Palembang.

“Berdasarkan SK yang dikeluarkan Alex Noerdin itulah masjid dipindahkan. Sejak awal lahan itu sudah bersengketa. Tadi sudah dikonfirmasi ke Divisi Hukum dan Administrasi Lahan (Ardani) dirinya mengatakan tidak tahu. Jadilah permasalahan ini,” katanya

Dalam pemeriksaan saksi lanjutnya, pihak JPU akan memanggil beberapa nama termasuk Alex Noerdin. Alex selaku Gubernur Sumsel akan diminta keterangan mengenai pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dalam sidang di PN Palembang.

“Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil. Begitu juga dengan Alex Noerdin,” tuturnya

Baca Juga:Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

Pihaknya menyayangkan kesaksian Ardani, yang banyak menjawab tidak tahu. Wakil bupati Ogan Ilir ini padahal sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya dengan pertanyaan yang sama.

“Seperti yang disampaikan Majelis Hakim, dia tahu tupoksinya saat diperiksa. Namun dalam sidang dia banyak jawab tidak tahu. Padahal ada konsekuensi karena kesaksian ini ditekankan di bawah sumpah. Dia sebagai ketua divisi hukum dan administrasi lahan seharusnya mengetahui,” pungkasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini