SuaraSumsel.id - Sebanyak enam pengusaha di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung kedapatan menunggak pajak. Alhasil, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyitaan pada harta mereka.
Penyitaan harta enam wajib pajak ini dilakukan oleh enam KPP secara serentak. Adapun penegakkan hukumnya, berdasar pada pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Enam KPP yang mengikuti kegiatan sita serentak kali ini adalah KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Prabumulih, serta KPP Pratama Bangka.
Penyitaan dilakukan terhadap enam wajib pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 1,4 miliar dengan nilai sitaan sebesar Rp 246.300.079.
Baca Juga:Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Muhamad Riza Fahlevi menerangkan penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan melunasi utang pajak.
Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan, jika utang pajak tetap tidak dilunasi.
"Sebagai langkah penegakan hukum dan untuk menjaga kelancaran dan menyukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan setempat," ujarnya.
Menurut ia, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung selalu mendahulukan upaya persuasif pada wajib pajak guna memenuhi kewajibannya.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penyitaan guna memberi efek jera terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:Perguruan Tinggi di Sumsel Dihimbau Belajar Tatap Muka
Kegiatan sita serentak ini akan rutin dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Seluruh kegiatan Sita Serentak pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," pungkasnya.