Detail penting yang perlu diperhatikan adalah empat kategori golongan yang tidak bisa diterima jika mendaftar program kartu prakerja yaitu:
1. Pendaftar surah pernah lolos di gelombang sebelumnya
2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
3. Pendaftar pernah menerima bantuan sosial dari kementerian / lembaga terkait
Baca Juga:Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS serta perangkat desa.
![Warga mengisi formulir pendaftaran Kartu Pra Kerja secara online di tempat tinggalnya di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/16/73366-kartu-pra-kerja.jpg)
4. Pastikan data KK dan NIK benar
Pastikan data KK dan NIK cocok antara data di nomor induk kependudukan (NIK) dengan data di kartu keluarga (KK). Kalau tidak, proses pendaftaran Anda bisa gagal.
Jika ditemukan ada ketidaksesuaian, Anda bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
5. Pantau berkala akun resmi medsos prakerja
Baca Juga:Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Setelah membuka akun, mendaftar, dan mengikuti tes pantau medsos kartu prakerja di instagram @prakerja.go.id atau Facebook Kartu Prakerja secara berkala.