3 Fakta Bupati Banjarnegara: Hina Luhut, Kini Bantah Sangkaan KPK

Bupati Banjarnegara di Provinsi Jawa Tengah menolak disebut menerima suap Rp 2,5 miliar. Ia melawan semua sangkaan yang diungkap KPK.

Tasmalinda
Sabtu, 04 September 2021 | 17:46 WIB
3 Fakta Bupati Banjarnegara: Hina Luhut, Kini Bantah Sangkaan KPK
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono saat peresmian jembatan di Plipiran jumat lalu, (27/8/2021). [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraSumsel.id - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi tersangka gratifikasi pembangunan proyek di daerahnya.

Ia diungkap menerima gratifikasi atau fee hingga Rp 2,5 miliar. Namun berikut fakta bupati Banjarnegara yang sempat terkenal karena menghina Luhut Banjar Panjaitan dan kini melawan sangkaan KPK tersebut.

Nama Budhi Sarwono sebelumnya sempat heboh. 

1. Sempat menghina Menteri Luhut Banjar Pandjaitan

Baca Juga:Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel

Adapun video itu, Budhi Sarwono menghina Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan yang kemudian video tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Budhi menyeret nama Luhut terkait penanganan covid-19 dan mempelesetkan nama Lubut Pandjaitan menjadi Luhut penjahit.

“Alhamdulillah Banjarnegara dulu BOR 99 peren, turunlah PPKM Darurat. Saya baca aturannya sesuai saran Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti Mendagri, dan dilaksanakan rapat sama menteri penjahit, yang orang Batak itu Menteri Penjahit,” ujar Budhi Sarwono dalam videonya yang viral tersebut.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menitikkan air mata saat makan bersama di Panti Sosial,Kamis (12/8/2021). [Humas Pemkab Banjarnegara]
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menitikkan air mata saat makan bersama di Panti Sosial,Kamis (12/8/2021). [Humas Pemkab Banjarnegara]

2. Ditetapkan tersangka KPK

Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Budhi Sarwono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 

Baca Juga:6 Pengusaha di Sumsel dan Babel Menunggak Pajak Rp 1,4 Miliar

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan pada Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan pada Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

3, Melawan sangkaan KPK

Sabtu (4/9/2021), Budhi Sarwono menolak disangkakan menerima uang Rp 2,1 miliar. Ia malah melawan dan menantang KPK guna membuktikan sangkaan tersebut.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi di Gedung KPK, ditulis Sabtu (4/9/2021).

 KPK menetapkan Bupati Budhi bersama Kedy Afandi sebagai pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Melansir Suara.com, Budhi membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya.

"Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek). Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum," ujar Budhi.

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini