Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang membuat kejutan besar dalam sidang perkara dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma (UBD) senilai Rp38 m.

Tasmalinda
Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
Rektor Universitas Bina Darma Palembang.

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang membuat kejutan besar dalam sidang perkara dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma (UBD) senilai Rp38 miliar.

Dalam sidang putusan sela, Rabu (20/8/2025), eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa, Fery Corly dan Linda Unsriana, diterima sepenuhnya.

"Mengabulkan dan menerima eksepsi kedua terdakwa secara keseluruhan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya dan menolak tanggapan Jaksa," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi di ruang sidang utama.

Dengan putusan ini, perkara pidana sekaligus penahanan terhadap kedua terdakwa ditangguhkan hingga perkara perdata terkait aset UBD yang tengah berjalan di PN Palembang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan

Majelis hakim dalam amar putusan sela tak hanya mengabulkan eksepsi, tetapi juga menegaskan lima poin krusial yang menjadi penentu arah perkara ini.

Pertama, menerima seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa. Kedua, menangguhkan proses penuntutan pidana atas nama Fery Corly dan Linda Unsriana.

Ketiga, menunda penahanan terhadap keduanya hingga perkara perdata terkait aset UBD memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Keempat, menetapkan bahwa tempo daluarsa penuntutan dihentikan sementara selama penangguhan berlangsung.

Dan terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Rangkaian poin ini menjadikan posisi hukum Fery Corly dan Linda Unsriana untuk sementara lebih ringan, sembari menunggu kepastian dari jalur perdata.

Baca Juga:Skandal Dana Rp38 Miliar? Dua Petinggi Bina Darma Palembang Resmi Ditahan

Kuasa Hukum: Kasus Sarat Kriminalisasi

Kuasa hukum terdakwa dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena, menyambut putusan tersebut dengan rasa lega. Menurutnya, perkara ini sejak awal terlihat dipaksakan.

"Kami sangat mengapresiasi putusan sela ini. Klien kami jelas menjadi korban kriminalisasi dan intervensi pihak tertentu hingga kasus ini bisa naik ke persidangan pidana," ujarnya usai sidang.

Reinhard memastikan pihaknya akan mengawal agar putusan sela ini benar-benar dijalankan terhadap kedua kliennya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH sebelumnya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

Dalam dakwaannya, kasus ini bermula sejak tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak aset UBD disimpan dalam brankas yayasan.

Namun, pada 2018 pasca wafatnya pendiri yayasan Prof. Bochari Rachman, saksi Yetty Karatu melaporkan hilangnya sertifikat yang disebut diambil oleh terdakwa Fery Corly selaku pengawas yayasan. Kemudian, pada 2021, terdakwa Linda Unsriana disebut memindahkan dokumen itu ke Safe Deposit Box (SDB) BNI Palembang.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa sempat dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menunggu Babak Baru

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, kasus besar yang menyeret nama Universitas Bina Darma untuk sementara ditangguhkan.

Proses pidana baru bisa dilanjutkan setelah perkara perdata yang kini berjalan memperoleh putusan tetap.

Sidang ini pun menyisakan pertanyaan besar: apakah kasus dugaan penggelapan aset Rp38 miliar ini akan benar-benar berlanjut, atau justru kandas di tengah jalan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak