Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah tidak terima dan mengajukan permohonan dengan MK. Pasangan ini kemudian dihubungi anak buah Akil Mucthar. Terjadilah proses suap yang kemudian membatalkan rekapitulasi dan akhirnya memenangkan Budi Antoni.
KPK pun berhasil mengungkap kasus suap itu dan menyeret keduanya sebagai tersangka. Pengadilan menghukum pasangan ini dengan empat tahun dan dua tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.
6. Mantan bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan Lucianty
Pasangan ini juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan suap pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014, dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015.
Baca Juga:Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto
Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada bupati, karena terbukti menyuap dalam pengesahana RAPBD Musi Banyuasin tahun 2015 dan LKPJ 2014.Sedangkan sang istri, Lucianty divonis 18 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Lembaga antirasuah ini menuntut Pahri dengan empat tahun penjara dan sang istri selama dua tahun penjara, dengan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.
Sama seperti mantan wali kota Palembang Romi Herton, Pahri Azhari pun sudah meninggal dunia.
![Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, saat di Gedung KPK, Kamis (27/8/2015). [Suara.com/Nikolaus Tolen]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2015/08/27/o_19tnlk719nqb1c481ctk1qsi10vca.jpg)
7. Mantan Wali Kota Cimahi, Atty Surharti dan Lily Martiani Maddari (Desember 2016)
Pasangan Atty dan suami yang juga merupakan mantan Wali Kota Cimahi terjerat atas kasus korupsi suap dari pengusaha pada proyek Pasar Atas Cimahi, 2015.
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka Digelar, Sumsel Ajukan Tambahan Vaksin COVID-19 bagi Pelajar
8. Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)