Kasus Akidi Tio
Kasus Akidi Tio yang sempat menggemparkan publik, menyeret nama Kapolda Sumatera Selatan hingga diperiksa secara internal.
Kasus ini bermula pada tanggal 26 Juli lalu. Polda Sumatera Selatan menggelar prosesi acara penyerahan donasi bernilai fantastik dari keluarga besar Akidi Tio, Rp 2 triliun.
Penyerahan tersebut disampaikan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty. Dia memberikan donasi kepada Kapolda Sumatera Selatan guna menanganan COVID-19 Sumatera Selatan.
Baca Juga:Selama PPKM Palembang Level 4, Ini Jam Operasional LRT Sumsel
Dalam prosesi tersebut, juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, perwakilan tokoh masyarakat, agama dan unsur muspida.
Prosesi ini bermula pada tiga hari sebelumnya, 23 Juli 2021, anak bungsu Akidi Tio menghubungi dokter keluarga Akidi, Prof Hardi Darmawan.
Dari Prof Hardi Darmawan ini diketahui jika keluarga Akidi Tio ingin menyumbang donasi dalam jumlah besar Rp 2 triliun. Prof Hardi minta bantuan Kadiskes Sumsel, Lesty Nuraini agar dihubungkan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Sayangnya, setelah penyelidikan perbankan bilyet Giro milik anak Akidi Tio tidak cukup mencapai nilai yang ingin didonasikan. Sampai dengan batas akhir pencairan 2 Agustus 2021, bilyet giro tersebut belum juga sesuai donasi dengan janji penyerahan donasi.
Polisi sempat menetapkan anak Akidi Tio sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks. Namun, tiga jam kemudian status tersangka tersebut diklarifikasi dan dicabut hingga sampai saat ini, anak AKidi Tio masih berstatus saksi.
Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
Polisi pun masih menjaga rumah anak AKidi Tio. Meski diakui pemeriksaan telah dilakukan, namun karena alasan sakit, pemeriksaaan anak Akidi Tio ditunda.