SuaraSumsel.id - Penyidik Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas berinisial ‘YA’ dan Direktur Keuangan PT PDPDE Gas ‘WM’.
Melansir dari Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com, pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDPDE Sumatera Selatan ini.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman,mengatakan, kedua saksi tersebut diperiksa berdasarkan intruksi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dikatakan Khaidirman, dalam keterangan tersebut Kejagung disebutkan jika pemeriksaan akan berlangsung dua kali, pada Kamis (12/8/2021) oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka Bisa Digelar pada PPKM Level 2 dan 3 di Sumsel
“Dua saksi yang diperiksa Kejagung yakni saksi ‘YA’ dan ‘WM’ terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan akan suatu perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.
Dalam pemeriksaan tersebut untuk saksi ‘YA’ selaku Direktur Utama PT PDPDE Gas diperiksa atas adanya jual beli saham PT DKLN di PT PDPDE Gas.
Saksi ‘WM’ selaku Direktur Keuangan PT PDPDE Gas diperiksa terkait dengan jual beli saham PT DKLN di PT PDPDE Gas.
Baca Juga:Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya