SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Preseden (Perpres) nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Namun dari 15 danau yang masuk dalam prioritas nasional tersebut, tidak terdapat Danau Ranau yang berada di OKU Selatan, Sumatara Selatan dan berbatasan dengan Lampung.
Tidak masuknya danau kedua terbesar di pulau Sumatera itu, dikatakan Sejken Forum Penyelamatan Danau Nusantara, menyatakan jika Danau Ranau memang tidak masuk dalam prioritas nasional. Hal ini karena danau Ranau akan masuk dalam prioritas tahap ke II.
“Sudah banyak yang bertanya ke saya tentang tidak masuknya danau ranau sebagai danau prioritas nasional. Sebenarnya bukan tidak masuk prioritas. Tetapi masuk prioritas tahap II,” kata Kamlan dibincangi via telpon, Rabu (9/8/2021)
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, ia mengatakan, pada Perpres tersebut sedikitnya 15 danau yang tersebar di indoneaia menjadi prioritas nasional pemerintah pusat setelah melalui kajian-kajian.
Baca Juga:Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?
"Masuk prioritas pertama artinya kondisi danau yang rusak berat," sambungnya.
Dijelaskannya, menentukan kedua prioritas I maupun II tentunya melalui kriteria dan indikator diantarnya kerusakan danau, pemanfaatan danau, komitmen Pemda dan Masyarakat, danau strategis, Biodiversity dan juga tingkat resiko bencana.