Terungkap, Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Butuh Rp 2,5 M buat Kampanye Istri

Sidang dengan menghadirkan mantan Bupati Muaraenim, Juarsah berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi.

Tasmalinda
Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:38 WIB
Terungkap, Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Butuh Rp 2,5 M buat Kampanye Istri
Bupati Juarsah saat diamankan di KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak] Juarsah terima uang buat kampanye istri.

SuaraSumsel.id - Sidang terdakwa juarsah, dengan agenda pembuktian perkara berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Kamis (12/8/2021),

Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Kamis (11/8/2021) di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dua terpidana Bupati Muaraenim Ahmad Yani periode 2018-2019. Dalam kesaksian ia mengungkapkan jika terdakwa Juarsah pernah mengungkapkan membutuhkan uang guna kampanye istrinya yang akan maju di Pileg tahun 2019.

"Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa, kala itu direspon oleh Elfin segera menindaklanjutinya,” kata Ahmad Yani.

Baca Juga:Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Ahmad Yani pun mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati saat itu.

“Seingat saya juga pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa,” jelas Yani.

Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

 Ahmad Yani sendiri dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.

Saat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan menambah hukuman menjadi tujuh tahun.

Mantan bupati Ahmad Yani saat digedung KPK [ANTARA]
Mantan bupati Ahmad Yani saat digedung KPK [ANTARA]

Selain mantan bupati, juga dihadirkan saksi mantan Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi, dan Ketua Pokja proyek, lalu ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.

Baca Juga:Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?

Terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD 2019.

Kasus ini terungkap dari aksi tangkap tangkap KPK, akhir tahun 2019 lalu. Awalnya, KPK berhasil menangkap mantan Bupati Ahmad Yani, dan lalu dilakukan pengembangan hingga wakil bupatinya Juarsah yang sempat dilantik menjadi bupati pengganti juga ikut ditangkap KPK.

Kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi yang menyorot perhatian publik di Sumatera Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak