SuaraSumsel.id - Sidang terdakwa juarsah, dengan agenda pembuktian perkara berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Kamis (12/8/2021),
Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Kamis (11/8/2021) di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dua terpidana Bupati Muaraenim Ahmad Yani periode 2018-2019. Dalam kesaksian ia mengungkapkan jika terdakwa Juarsah pernah mengungkapkan membutuhkan uang guna kampanye istrinya yang akan maju di Pileg tahun 2019.
"Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa, kala itu direspon oleh Elfin segera menindaklanjutinya,” kata Ahmad Yani.
Baca Juga:Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Ahmad Yani pun mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati saat itu.
“Seingat saya juga pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa,” jelas Yani.
Ahmad Yani sendiri dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Saat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan menambah hukuman menjadi tujuh tahun.
Selain mantan bupati, juga dihadirkan saksi mantan Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi, dan Ketua Pokja proyek, lalu ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.
Baca Juga:Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?
Terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD 2019.
Kasus ini terungkap dari aksi tangkap tangkap KPK, akhir tahun 2019 lalu. Awalnya, KPK berhasil menangkap mantan Bupati Ahmad Yani, dan lalu dilakukan pengembangan hingga wakil bupatinya Juarsah yang sempat dilantik menjadi bupati pengganti juga ikut ditangkap KPK.
Kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi yang menyorot perhatian publik di Sumatera Selatan.