SuaraSumsel.id - Bupati Muaraenim nonaktif Juarsah dipindahkan ke Lapas Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. Hal ini dilakukan guna menjalankan sidang korupsi atas pengadaan infrastuktur di kabupaten yang pernah dipimpinnya.
Hal ini dikabulkan majelis hakim Tipikor atas permintaan kuasa hukum terdakwa Juarsah.
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, JPU KPK M Asri Irawan membenarkan hal ini
“Dijadwalkan sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Juarsah akan tiba di Kota Palembang. Terdakwa dikawal oleh petugas dan dua orang jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo dan Januar Dwi Nugroho, turut mendampingi dalam pemindahan tahanan ini,” ujarnya Asri.
Baca Juga:Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI
Terdakwa Juarsah, dari bandara SMB II Kota Palembang, akan langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. Meski terdakwa dipindahkan ke Palembang, namun proses sidang akan tetap berjalan secara online.
“Dengan catatan JPU KPK dan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang persidangan. Sedangkan untuk terdakwa tetap pada tahanan. Mengingat, terdakwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” ujar Asri.
Asri menambahkan, persidangan dijadwalkan, Kamis (22/7/2021).