Belum Usai Gaduh Donasi, Anak Akidi Tio Terancam Dipolisikan Utang Rp 2,3 M

Perhatian publik kini tertuju pada anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti. Sosok pertama yang menyampaikan akan adanya donasi Rp 2 Triliun, meski kini ia terancam dipolisikan.

Tasmalinda
Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:27 WIB
Belum Usai Gaduh Donasi, Anak Akidi Tio Terancam Dipolisikan Utang Rp 2,3 M
Anak Akidi Tio, Heriyanti. [Antara] Belum Usai Gaduh Donasi, Anak Akidi Tio Terancam Dipolisikan Utang Rp 2,3 M

SuaraSumsel.id - Sosok anak Akidi Tio, Heriyanty (sebelumnya tertulis Heriyanti), kini menjadi perhatian publik. Saat gaduh donasi Rp 2 triliun yang  dijanjikannya pada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri belum usai, ia pun kini terancam dipolisikan.

Perihalnya bukan soal donasi Rp 2 triliun, melainkan janji melunasi utang pada sahabatnya yang sudah mencapai nilai Rp 2,3 Miliar. Perkara uang ini bermula dari kesepakatan si pemberi pinjaman Siti Mirza Nuria, kepada Heriyanti yang akan mengembalikan uang tersebut pada Juni tahun lalu.

Siti Mirza Muria bulan Mei 2019 menanamkan uang pada lini usaha ekpedisi milik anak bungsu Akidi Tio ini dengan keuntungan sebesar 10-12 persen dari nilai pinjaman setiap bulannya. Awalnya menanamkan uang Rp 400 juta, namun janji tersebut terpenuhi.

Llau, ditambahkan lagi Rp 200 juta dan lebih kurang selama enam bulan, pembayaran pinjaman tersebut berjalan lancar.

Baca Juga:PPATK Ungkap Deretan Kejanggalan Kasus Sumbangan Akidi Tio, Kapolda Sumsel Bikin Curiga

Kuasa Hukum dr Siti Mirza, Rangga Afianto mendatangi Polda Sumsel, Senin (9/8/2021) memastikan baru berkonsultasi dengan Dirkrimum Polda Sumsel perihal utang-piutang klien pada anak Akidi Tio, Heriyanti. 

Si cantik (kanan) bersama dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan [Facebook Dahlan Iskan]
Si cantik (kanan) bersama dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan [Facebook Dahlan Iskan]

Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio diungkap benar memiliki utang Rp 2,3 miliar pada dr Siti Mirza. Utang tersebut merupakan pinjaman dari Heriyanti yang awalnya berbagi keuntungan bisnis. 

"Memang benar Heriyanti punya utang dengan klien kami Rp 2,3 miliar. Sudah ada perjanjian bayar, namun sampai kini belum dibayar," katanya,  saat ditemui di Dirkrimum Polda Sumsel,  Senin (9/8/2021) 

Meski telah sepakat pembayaran sesuai deadline, namun Heriyanti tidak kunjung membayar janji hutang tersebut.

"Heriyanti tidak ada itikad membayar,  saat kami datangi dia di rumahnya, ia mengatakan tidak mau bertemu kami," jelas Rangga.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Tetap Alami Hujan Meski Musim Kemarau

Rangga juga menambahkan jika ada laporan kepolisian (LP) yang beredar sebelumnya, ialah bukan mereka yang membuat laporan tersebut.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah mempelajari apakah ada ranah pidana atau perdata dalam kasus hutang piutang anak bungsu Akidi Tio ini.

Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko
Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko

Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Sosok anak bungsu Akiidi Tio ini sempat mengalami sakit. Pada tanggal 3 Agustus, ambulance dari DInas Provinsi Sumatera Selatan disiagakan di depan rumahnya, karena ia mengalami sesak nafas.

Tim dokter dari Dinas Kesehatan inipun memeriksa kesehatan sekaligus melakukan tes PCR COVID 19 terhadap Heriyanti. Padahal pada tanggal tersebut, ialah batas akhir janji pencairan uang donasi atas nama ayahnya, Akidi Tio

Keesokkan harinya, ia pun diperiksa soal kejiwaan.

Polisi mengungkap hasil tes kejiwaan baru bisa diketahui setelah lima hari kerja. Surat kesehatan ini pun yang akan menjadi dasar pemeriksaan motif donasi Akidi Tio yang belum jelas sampai saat ini (19/8/20201).

Polisi belum juga memastikan apakah akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Heriyanti atau tidak. Mengingat, ancaman hukuman terhadap Heriyanty juga belum dibeberkan polisi.

Jika merujuk pada kejadian sebelumnya, polisi sempat menjadikan anak bungsu Akidi Tio ini sebagai tersangka atas pasal menyebar berita bohong atau hoaks. 

Dir Intel Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro [Tasmalinda/Suara.com]
Dir Intel Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro [Tasmalinda/Suara.com]

Ancamanya pun disebutkan Dirintelkam Polda Sumatera Selatan, Ratno Kuncoro bisa mencapai 10-15 tahun penjara. Namun, ketika anak Akidi Tio dikenakan pasal penipuan atau pasal pidana lainnya, tentu memerlukan sosok pelapor.

Sosok pelapor yang dimaksud ialah sosok yang paling dirugikan atas donasi Akidi Tio Rp 2 triliun tersebut, yang tidak lain ialah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Kapolda disebut-sebut sebagai sosok yang telah menerima donasi tersebut. Padahal, jika mengacu pada bilyet giro yang diberikan  anak Akidi Tio, nilai saldonya tidak mencukupi Rp 2 triliun seperti nilai donasi yang dijanjikan bagi penanganan COVID 19 di Sumatera Selatan.

Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil tes kesehatan kejiwaan dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty tersebut. Hasil tes ini yang akan menjadi dasar bagi pemeriksaan motif donasi Akidi Tio, oleh pihak kepolisian.

Laporan anak Akidi Tio, Heryanty [istimewa]
Laporan anak Akidi Tio, Heryanty [istimewa]

Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan

Anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti pun pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar.

Dia diduga melakukan penipuan terkait kerjasama bisnis pengadaan kain songket hingga AC.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan itu dilayangkan oleh Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020. Laporan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. 

"Kronologisnya adalah Desember 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Namun laporan kepolisian ini dicabut pelapor, dua hari setelah adanya penyerahan donasi Rp 2 triliun yang dilakukan di gedung Mapolda Sumatera Selatan.

Hadir dalam penyerahan donasi tertanggal 26 Juli 2021 tersebut yakni Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan, kuasa hukum Heriyanti yang belakangan diketahui berkantor di Jakarta.

Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti ini lah, orang yang pertama menghubungi dokter keluarga Hardi Darmawan, yang menyampaikan ingin menyumbangkan uang bagi penanganan COVID 19 di Sumatera selatan.

REKOMENDASI

News

Terkini