Saat ini, pihak kuasa hukum tengah mempelajari apakah ada ranah pidana atau perdata dalam kasus hutang piutang anak bungsu Akidi Tio ini.

Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Sosok anak bungsu Akiidi Tio ini sempat mengalami sakit. Pada tanggal 3 Agustus, ambulance dari DInas Provinsi Sumatera Selatan disiagakan di depan rumahnya, karena ia mengalami sesak nafas.
Tim dokter dari Dinas Kesehatan inipun memeriksa kesehatan sekaligus melakukan tes PCR COVID 19 terhadap Heriyanti. Padahal pada tanggal tersebut, ialah batas akhir janji pencairan uang donasi atas nama ayahnya, Akidi Tio
Baca Juga:PPATK Ungkap Deretan Kejanggalan Kasus Sumbangan Akidi Tio, Kapolda Sumsel Bikin Curiga
Keesokkan harinya, ia pun diperiksa soal kejiwaan.
Polisi mengungkap hasil tes kejiwaan baru bisa diketahui setelah lima hari kerja. Surat kesehatan ini pun yang akan menjadi dasar pemeriksaan motif donasi Akidi Tio yang belum jelas sampai saat ini (19/8/20201).
Polisi belum juga memastikan apakah akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Heriyanti atau tidak. Mengingat, ancaman hukuman terhadap Heriyanty juga belum dibeberkan polisi.
Jika merujuk pada kejadian sebelumnya, polisi sempat menjadikan anak bungsu Akidi Tio ini sebagai tersangka atas pasal menyebar berita bohong atau hoaks.
![Dir Intel Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro [Tasmalinda/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/27/18862-dir-intel-polda-sumsel-kombes-pol-ratno-kuncoro-tasmalindasuaracom.jpg)
Ancamanya pun disebutkan Dirintelkam Polda Sumatera Selatan, Ratno Kuncoro bisa mencapai 10-15 tahun penjara. Namun, ketika anak Akidi Tio dikenakan pasal penipuan atau pasal pidana lainnya, tentu memerlukan sosok pelapor.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Tetap Alami Hujan Meski Musim Kemarau
Sosok pelapor yang dimaksud ialah sosok yang paling dirugikan atas donasi Akidi Tio Rp 2 triliun tersebut, yang tidak lain ialah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.