Belum Usai Gaduh Donasi, Anak Akidi Tio Terancam Dipolisikan Utang Rp 2,3 M

Perhatian publik kini tertuju pada anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti. Sosok pertama yang menyampaikan akan adanya donasi Rp 2 Triliun, meski kini ia terancam dipolisikan.

Tasmalinda
Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:27 WIB
Belum Usai Gaduh Donasi, Anak Akidi Tio Terancam Dipolisikan Utang Rp 2,3 M
Anak Akidi Tio, Heriyanti. [Antara] Belum Usai Gaduh Donasi, Anak Akidi Tio Terancam Dipolisikan Utang Rp 2,3 M

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah mempelajari apakah ada ranah pidana atau perdata dalam kasus hutang piutang anak bungsu Akidi Tio ini.

Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko
Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko

Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Sosok anak bungsu Akiidi Tio ini sempat mengalami sakit. Pada tanggal 3 Agustus, ambulance dari DInas Provinsi Sumatera Selatan disiagakan di depan rumahnya, karena ia mengalami sesak nafas.

Tim dokter dari Dinas Kesehatan inipun memeriksa kesehatan sekaligus melakukan tes PCR COVID 19 terhadap Heriyanti. Padahal pada tanggal tersebut, ialah batas akhir janji pencairan uang donasi atas nama ayahnya, Akidi Tio

Baca Juga:PPATK Ungkap Deretan Kejanggalan Kasus Sumbangan Akidi Tio, Kapolda Sumsel Bikin Curiga

Keesokkan harinya, ia pun diperiksa soal kejiwaan.

Polisi mengungkap hasil tes kejiwaan baru bisa diketahui setelah lima hari kerja. Surat kesehatan ini pun yang akan menjadi dasar pemeriksaan motif donasi Akidi Tio yang belum jelas sampai saat ini (19/8/20201).

Polisi belum juga memastikan apakah akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Heriyanti atau tidak. Mengingat, ancaman hukuman terhadap Heriyanty juga belum dibeberkan polisi.

Jika merujuk pada kejadian sebelumnya, polisi sempat menjadikan anak bungsu Akidi Tio ini sebagai tersangka atas pasal menyebar berita bohong atau hoaks. 

Dir Intel Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro [Tasmalinda/Suara.com]
Dir Intel Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro [Tasmalinda/Suara.com]

Ancamanya pun disebutkan Dirintelkam Polda Sumatera Selatan, Ratno Kuncoro bisa mencapai 10-15 tahun penjara. Namun, ketika anak Akidi Tio dikenakan pasal penipuan atau pasal pidana lainnya, tentu memerlukan sosok pelapor.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Tetap Alami Hujan Meski Musim Kemarau

Sosok pelapor yang dimaksud ialah sosok yang paling dirugikan atas donasi Akidi Tio Rp 2 triliun tersebut, yang tidak lain ialah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak