Anak Akidi Tio Ditagih Utang Rp 2,3 Miliar, Jika Tidak Melunasi Bakal Dipolisikan

Anak Akidi Tio ditagih itikad baik dalam pelunasan utang Rp 2,3 miliar oleh seorang dokter Mirza

Tasmalinda
Senin, 09 Agustus 2021 | 15:45 WIB
Anak Akidi Tio Ditagih Utang Rp 2,3 Miliar, Jika Tidak Melunasi Bakal Dipolisikan
Anak Akidi Tio [Antara] Anak Akidi Tio ditagih utang Rp 2,3 miliar.

SuaraSumsel.id - Belum selesai riuh donasi Akidi Tio Rp 2 triliun, kini Anak Akidi Tio, Heriyanty (sebelumnya ditulis Heriyanty) ditagih perihal utang Rp 2,3 miliar.

Utang ini bersumber dari Siti Mirza Nuria yang merupakan sahabatnya sendiri. Siti Mirza merupakan seorang dokter di Palembang, Sumatera Selatan yang juga kenal dan dekat dengan Prof Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga Akidi Tio.

Kuasa Hukum dr Siti Mirza, Rangga Afianto mendatangi Polda Sumsel, Senin (9/8/2021) guna berkonsultasi dengan Dirkrimum Polda Sumsel perihal utang-piutang klien pada anak Akidi Tio, Heriyanti

Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio diungkap benar memiliki utang Rp 2,3 miliar pada dr Siti Mirza. Utang tersebut merupakan pinjaman dari Heriyanti yang awalnya berbagi keuntungan bisnis. 

Baca Juga:Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi

Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko
Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko

Dari kesepakatan antara dr Siti Mirza dan Heriyanti utang tersebut bakal dibayar dengan batas waktu Juni 2020. Hingga kini utang tersebut tak kunjung dibayar anak Akidi Tio tersebut. 

"Memang benar Heriyanti punya utang dengan klien kami Rp 2,3 miliar. Sudah ada perjanjian bayar, namun sampai kini belum dibayar," katanya,  saat ditemui di Dirkrimum Polda Sumsel,  Senin (9/8/2021) 

Meski telah sepakat pembayaran sesuai deadline, namun Heriyanti tidak kunjung membayar janji hutang tersebut.

"Heriyanti tidak ada itikad membayar,  saat kami datangi dia di rumahnya, ia mengatakan tidak mau bertemu kami," jelas Rangga.

Rangga juga menambahkan jika ada laporan kepolisian (LP) yang beredar sebelumnya, bukan mereka yang membuat laporan tersebut.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Tetap Alami Hujan Meski Musim Kemarau

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah mempelajari apakah ada ranah pidana atau perdata dalam kasus hutang piutang anak bungsu Akidi Tio ini.

Penyerahan bantuan COVID 19 Akidi Tio [ist]
Penyerahan bantuan COVID 19 Akidi Tio [ist]

"Apabila ada unsur pidananya kami akan buat laporan. Kami akan mencari fakta apakah ini masuk ranah pidana atau tdak. Karena, yang berhubungan dengan utang pituang masuk ranah keperdataan," pungkas Rangga.

Nama Anak Akidi Tio, Heriyanty terseret setelah donasi AKidi Tio Rp 2 triliun tersebut bodong alias belum ada sampai saat ini. Ia pun yang pertama kali menghubungi dokter keluarga Prof Hardi Darmawan yang menyatakan niatan guna menyumbang bagi penanggulangan COVID 19 di Sumatera Selatan.

Sampai 9 Agustus ini, donasi Rp 2 triliun tersebut belum ada. Pihak perbankan mengungkapkan bilyet giro milik Heriyanti itu belum cukup saldonya.

Kontributor: Andika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini