SuaraSumsel.id - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai perkara donasi dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa masuk dalam ranah tindak pidana penipuan.
Namun, kasus ini lebih pada ketidakbecusan polisi menjadi pejabat mencari panggung.
“Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede,” ujar Haris Azhar seperti dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021)
Menurut Haris, wajar bila aparat sejak awal memeriksa dari mana uang yang akan disumbangkan. Sejak awal pula, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK seharusnya dilibatkan guna memeriksa soal polemiik donasi fantatis keluarga Akidi Tio.
Baca Juga:Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
“Ini kan mau nyumbang silakan diperiksa," kata dia.
Di sisi lain, ia mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran bukan janji yang terikat dan hanya sebuah seremonial.
“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja,” kata Haris.
Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut, serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer kepada pihak yang diamanahkan.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Kecipratan Heboh Hibah Rp 2 T, Kompolnas: Baiknya Periksa Dulu Asal Usulnya
“Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh seremonial. Ini bukti pejabat cari panggung,” kata dia.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa tiga anggota keluarga almarhum Akidi Tio, yaitu anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, serta seorang dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan.
Polisi meminta keterangan empat orang ini sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB, Senin (2/8/2021), perihal hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.