Bawa Sabu Rp 7 Miliar, Chairul Basri Divonis Penjara Seumur Hidup

Seorang kurir sabu senilai Rp 7 miliar di Palembang, Sumatera Selatan divonis hukuman seumur hidup.

Tasmalinda
Rabu, 28 Juli 2021 | 19:49 WIB
Bawa Sabu Rp 7 Miliar, Chairul Basri Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu [ANTARA]

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) mengirimkan paket narkoba dengan iming-iming upah senilai Rp50 juta.

Dalam perjalanannya terdakwa baru menerima uang senilai Rp20 juta. Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (ANTARA)

REKOMENDASI

News

Terkini