SuaraSumsel.id - Iqbal Ramadhan terpaksa kehilangan motornya. Ia kehilangan motor gegara ulah temannya sendiri, Restu Permana Wibiwo (31), warga Jalan di Panjaitan Gg Adil Plaju Palembang, Sumatera Selatan menyolong motor temannya.
Di hadapan penyidik, tersangka Restu mengaku ia di bawah alam sadar ketika mencuri, karena pengaruh mengkonsumsi sabu.
Pelariannya ke Lubuklinggau pun atas kasus ini berakhir dengan satu tembakan di kaki kanannya.
"Spontan karena sakau, jadi motor saya gadaikan senilai Rp2 juta dan handphone saya jual Rp700 ribu untuk membeli narkoba judi online slot,"ungkapnya saat konfrensi pers yang digelar di Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (28/7/2021).
Restu menyebutkan melancarkan aksinya ketika bersama menginap di rumah Iqbal Ramadhan. Selain motor, ia pun mencuri ponsel milik Iqbal Ramadhan.
Baca Juga:Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Bisakah Sumsel Selesaikan Pandemi?
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan atas tindakan tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Tersangka sudah termasuk DPO dan berhasil ditangkap di Lubuk Linggau kemarin (27/7/2021),"jelas ia.
Saat melakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dengan merebut senjata api milik Bripka Ricky Elvanza sehingga dilumpuhkan yang mengakibatkan luka tembak di kaki sebelah kanan.
"Pelaku lainnya berinisial JH dalam proses pencarian lebih lanjut," pungkasnya.
Kontributor: Fitria
Baca Juga:Bantu Sumsel, Platfon Saling Bantu untuk Warga Terdampak Pandemi