SuaraSumsel.id - Ulama di Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta agar pelaksanaan salat Idul Adha pada 20 Juli 2021 besok, masih bisa digelar di lapangan dan masjid secara berjamaah.
Pelaksanaan salat idul adha saat PPKM bisa digelar dengan protokol kesehatan atau prokes yang ketat.
"Pemkot Palembang diharapkan bisa mempertimbangkan permintaan tersebut dengan melonggarkan aturan PPKM mikro khusus untuk melaksanakan shalat berjamaah pada Hari Raya Idul Adha karena beberapa hari terakhir terdapat informasi mulai ada tanda-tanda angka kasus positif COVID-19 bisa ditekan," kata Ustadz Irwansyah di Palembang, Minggu (18/7/2021).
Berdasarkan pengalaman menyelenggarakan salat Jumat berjamaah, protokol kesehatan mampu diterapkan pengurus masjid.
Baca Juga:Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI
"Dan alhamdulillah tidak terjadi klaster penularan COVID-19," sambung ia.
Beranjak dari pengalaman itu, ia meminta agar Pemerintah masih boleh menyelenggarakan salat idul adha di tengah pandemi seperti halnya Idul Fitri yang lalu.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang meminta sedikit kelonggaran kepada pemerintah daerah agar dapat melaksanakan di masjid, tanah lapang, dan mushala.
Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan mengatakan permintaan yang muncul ialah aspirasi dari ulama dan masyarakat yang disampaikan selama sepekan terakhir.
"Ulama dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke MUI juga menyatakan siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujar Saim
Baca Juga:Sumsel Genjot Produksi Padi lewat Program Optimalisasi dan Intensifikasi Lahan
Padahal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah meminta umat Islam di Jawa dan Bali melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 Hijriyah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Kekinian Palembang menerapkan PPKM mikro diperketat namun belum menerapkan PPKM Darurat. (ANTARA)