Divonis Bersalah, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Hanya Dipenjara 5 Tahun

Menteri yang bermula dari legislator asal daerah pemilihan atau dapil Sumsel ini divonis bersalah oleh majelis hakim.

Tasmalinda
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:11 WIB
Divonis Bersalah, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Hanya Dipenjara 5 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan] Edhy Prabowo divonis bersalah.

SuaraSumsel.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Ia divonis bersalah dengan hukuman selama lima tahun penjara.

Selain pidana badan, Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Majelis Hakim Albertus juga menjatuhkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000.

Baca Juga:Jumat Besok, Sumsel Gelar Melangitkan Doa agar Pandemi Sirna

Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.

"Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ucap Albertus.

Selain itu, Hakim Albertus juga memberikan pidana tambahan Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.

Hal yang memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo yakni tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Albertus.

Baca Juga:Pekan Ini, Pasien COVID 19 Sumsel Terbanyak selama Pandemi

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini