Viral Rumah Dipagari Developer, Warga Prabumulih Ini Mesti Bayar Rp 35 Juta

Sempat viral di media sosial, seorang warga yang mengeluhkan pemagaran oleh pihak pengembang (developer). Usai dilakukan mediasi, warga ternyata mesti membayar Rp 35 juta.

Tasmalinda
Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:16 WIB
Viral Rumah Dipagari Developer, Warga Prabumulih Ini Mesti Bayar Rp 35 Juta
Ilustrasi rumah [shutterstock] Viral Rumah Dipagari Developer, Warga Prabumulih Ini Mesti Bayar Rp 35 Juta

SuaraSumsel.id - Sebuah video memperlihatkan warga di Prabumulih, Sumatera Selatan tidak bisa melintas di depan rumahnya beredar di media sosial. Pihak pengembang (developer) telah membangun jalan sebagai batas tanah tepat di depan rumahnya.

Akibatnya, warga bernama Hermiati (50) harus melompati batas jalan tersebut saat hendak menuju rumahnya. Setelah video viral di media sosial, dilaksanakan mediasi. Salah satu keputusan mediasi, Hermiati mesti bayar Rp 35 juta.

Menanggapi hasil mediasi ini, pihak kelurahan menyesalkan hal tersebut.

Beredar di media sosial, hasil mediasi menyebutkan jika warga Hermiati harus membayar Rp 35 juta agar pembatas jalan tersebut dihancurkan. Batas pembayaran ditetapkan sampai akhir tahun, lalu 

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan

Pembukaan akses baru sebatas 2 meter dari pagar pembatas tersebut. Sedangkan, jika warga ingin membuka akses jalan sampai dengan 5 meter maka harus membayar Rp 35 juta.

Keputusan ini disesalkan Lurah Gunung Ibul, Fitriadi.

Dikonfirmasi hal ini, Fitriadi mengungkapkan baru mengetahui hasil kesepakatan adanya ganti rugi Rp 35 juta setelah warga menyanggupinya.

Hal ini menurut ia, juga aneh. Mengingat pihak pengembang (developer) perumahan harusnya memang menyediakan sarana dan fasilitas umum untuk penghuninya untuk kemudian dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Saya tahunya setelah ibu itu menyepakati. Saya juga bingung, itu uang untuk apa," katanya, Kamis (9/7/2021).

Baca Juga:Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017

Menurut ia, keputusan untuk membayar Rp 35 juta juga belum jelas. Karena itu, ia mendorong jika proses pembayaran itu dilaksanakan di kantor keluharan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini