Sementara kota Palembang sendiri masih berzona merah COVID 19 yang mengharuskannya menggelar PPKM Mikro sekaligus membatasi jam operasional bagi pelaku usaha.
Bagi kedai, restoran dan kafe, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara kota Palembang sendiri masih berzona merah COVID 19 yang mengharuskannya menggelar PPKM Mikro sekaligus membatasi jam operasional bagi pelaku usaha.
Bagi kedai, restoran dan kafe, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini