Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut lima tahun serta denda Rp 400 juta.

Tasmalinda
Selasa, 29 Juni 2021 | 18:34 WIB
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto] Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dicabut Hak Dipilih 4 Tahun

SuaraSumsel.id - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster.

 Keputusan yang dibaca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.

 "Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai  Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Baca Juga:Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel

"Dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa," ucap Jaksa KPK

Selain itu, Edhy juga dicabut haknya sebagai dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. 

"Sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Jaksa.

Adapun hal memberatkan Edhy Prabowo, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," kata Jaksa KPK

Baca Juga:Di Sumsel Tersedia 433 Lokasi Vaksin COVID 19, Warga Cukup Bawa KTP

Untuk hal meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan. Serta, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini