Kasus Lelang Jabatan Fiktif, Mantan Kepala BKPSDM Muratara Ditahan

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Muratara ditahan atas dugaan kasus lelang jebatan fiktif.

Tasmalinda
Sabtu, 29 Mei 2021 | 10:20 WIB
Kasus Lelang Jabatan Fiktif, Mantan Kepala BKPSDM Muratara Ditahan
Mantan Kepala BKPSDM Muratara Ditahan [Renaldi/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara menjadi tersangka baru dalam kasus lelang jabatan fiktif di Muratara, usai menjalani Pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ditahan di Lapas Lubuklinggau, Jumat (28/5/2021).

Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus sekitar dua jam lebih, tersangka Sudartoni (50) langsung menggunakan rompi bewarna orange dan digelandang oleh Tim penyidik menuju ke mobil tahanan kejaksaan Negeri, tersangka langsung dibawa dan ditahan di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yurizal Anthoni mengatakan, tersangka sudah dilayangkan surat pemanggilan, dan pada Jumat kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka memenuhi panggilan dan datang kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan pribadinya.

“Setiba di kejaksaan, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik,”kata Yurizal Anthoni saat di wawancarai wartawan

Baca Juga:Antisipasi Karhutla, 8 Kabupaten di Sumsel Ini Tetapkan Status Siaga

Sebelum ditahan kata Yurizal, petugas Pidsus berkoordinasi dengan petugas Kesehatan di Kota Lubuklinggau, guna mengecek kesehatan tersangka.

Selain itu, setiap tersangka yang akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan, wajib di swab terlebih dahulu, jadi tersangka S dilakukan swab, dan hasilnya negatif.

“Setelah itu tersangka kita tahan di lapas Lubuklinggau,”ujar dia.

Yurizal menyebut, tersangka S diduga berperan selaku Pengguna Anggaran di dalam kegiatan itu. Tersangka saat itu selaku Kepala BKPSDM Muratara di tahun 2016.

Penetapan S sebagai tersangka, dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga:6 Warga OKU Timur Sumsel Ditangkap di Way Kanan, Ini Penyebabnya

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari fakta – fakta persidangan yang telah dilakukan, Selain itu, Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan sidang penuntutan terhadap dua terdakwa sebelumnya yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto.

REKOMENDASI

News

Terkini