Indonesia Suarakan Tiga Sikap atas Konflik Palestina-Israel

Indonesia menyuarakan tiga sikap terhadap konflik Palestina dan Israel.

Tasmalinda
Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:06 WIB
Indonesia Suarakan Tiga Sikap atas Konflik Palestina-Israel
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi [ANTARA FOTO/Wahyu Putro] Indonesia suarakan tiga sikap terhadap konflik Palestina dan Israel.

SuaraSumsel.id - Indonesia suarakan tiga sikapnya terhadap konflik Palestina-Israel, dalam sidang majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Jumat (21/5/2021).

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan menegaskan konflik antara Palestina dan Israel harus segera diselesaikan karena menimbulkan korban warga sipil yang terlalu banyak selama puluhan tahun. 

"Kita semua memahami bahwa konflik ini bersifat asimetris, antara Israel, Negara Penjajah dan penindas dan bangsa Palestina, yang diduduki, yang terus menerus ditindas," kata Retno dalam jumpa pers virtual, Jumat (21/5/2021).

Menurut Retno, masyarakat dunia saat ini masih berhutang sebuah kemerdekaan bagi rakyat Palestina dari Penjajahan Israel, sehingga semua negara harus mendukung Palestina.

Baca Juga:Keberhasilan Program Bayi Tabung di Sumsel Naik, Ada Hamil Bayi Kembar

"Pendudukan dan agresi Israel yang terus berlangsung tidak hanya patut dikecam tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berat hukum internasional yang memerlukan respon bersama dari semua negara," ucapnya.

Dalam sidang ini, Retno menyatakan tiga sikap Indonesia terhadap konflik Palestina-Israel. Pertama, mendorong Majelis Umum PBB dapat menghentikan kekerasan dan aksi militer untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban jiwa, gencatan senjata harus segera dilakukan.

Indonesia juga meminta Majelis Umum PBB dapat membentuk sebuah tim internasional (international presence), di Al-Quds atau Yerusalem, untuk melindungi status kompleks Al-Haram Al-Sharif, tempat suci untuk tiga agama.

Kedua, Indonesia mendorong Majelis Umum PBB memastikan akses kemanusiaan dan perlindungan rakyat sipil, termasuk membuka jalur Gaza yang diblokade selama 13 tahun.

Ketiga, Indonesia meminta Majelis Umum PBB untuk memulai kembali negosiasi multilateral yang kredibel, sebab PBB memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan agar negosiasi perdamaian dapat dilakukan segera.

Baca Juga:Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Sumsel 29.937, Rincian Per Kabupaten/Kota

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini