Mengajak Warga Terobos Penyekatan Mudik, Kini WHD Ditahan Polisi

Kini WHD menjadi tersangka ujaran kebencian dan ditahap polisi Aceh.

Tasmalinda
Senin, 10 Mei 2021 | 17:00 WIB
Mengajak Warga Terobos Penyekatan Mudik, Kini WHD Ditahan Polisi
WHD kini ditahan polisi [istimewa] Mengajak Warga Terobos Penyekatan Mudik, Kini WHD Ditahan Polisi

SuaraSumsel.id - Beberapa hari terakhir, beredar video seorang pria berinisial WHD yang mengajak warga agar menerobos pos penyekatan. Ia diduga membuat video yang kemudian mengajak warga melawan aturan Pemerintah.

Kekinian WHD ditahan polisi.

"Terduga pelaku sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (10/5/2021).

Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Baca Juga:Ketua PWNU Sumsel Tetap Ingin Masjid Gelar Salat Id, Ini Penjelasannya

Dari foto terlihat WHD menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Ia ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).

Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram cetul.22.

Video diunggah oleh akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021. Video itu berisi bermuatan ujaran Kebencian danbatau SARA terhadap aturan pemerintah.

Seorang pria berinisial WHD ditangkap karena diduga membuat video yang viral di media sosial. Ia diduga mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik. Kekinian WHD ditahan polisi.

"Terduga pelaku sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau

Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dari foto terlihat WHD menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Ia ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).

Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram cetul.22.

Video diunggah oleh akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021. Video itu berisi bermuatan ujaran Kebencian danbatau SARA terhadap aturan pemerintah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini