SuaraSumsel.id - Pelarangan salat id bagi wilayah RT atau kelurahan yang berzona merah dan oranye COVID 19 di Palembang, ditanggapi Ketua Pengurus Wilayah Nadhatul Ulama atau PWNU Sumatera Selatan.
Ketua PWNU Sumsel, KH Amiruddin Nahrawi atau akrab disapa Cak Amir menganjurkan agar pelaksanaan salat id masih tetap bisa digelar di masjid dan lapangan. Pilihan tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan atau prokes.
Menurut Cak Amir, pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah merupakan bentuk kegembiraan setelah melaksanakan ibadah bulan Ramadhan.
“Kita sudah puasa sebulan saat ramadhan masa tidak ada kegembiraan saat hari raya idul fitri,”ungkapnya saat dihubungi suarasumsel.id, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga:Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Apalagi salat ied fitri ini merupakan momen yang terjadi sekali dalam setahun sehingga tidak masalah jika dikerjakan di Masjid atau lapangan.
Sedangkan untuk mencegah kerumunan terlalu lama, sebaiknya tidak digelar khutbah.
Ia berpendapat, jika dikerjakan di rumah memiliki suasana yang berbeda jika dikerjakan di masjid atau lapangan.”
“Jika bersama – sama dikerjakan, maka terasa kenikmatan tersendiri,”ungkap ia.
Ia pun gamblang mengungkapkan jika kondisi darurat itu, tetap bisa melaksanakan salat id namun tetap mematuhi prokes, seperti pakai masker dan lainnya.
Baca Juga:Cegah Longsor di Pinggir Sungai, BBPJN Sumsel Bakal Tanam Vetiver
“Memang hukum salat id itu sunah, namun jika dikerjakan bersama-sama di masjid dan mushola maka situasinya akan berbeda. Jika digelar di masjid itu juga sekaligus bersilahturahmi. Contohnya biasanya jarang bertemu tetangga eh saat salat ied jadi bertemu,”ujarnya ia.
Untuk takbiran malam hari raya Idul Fitri, Cak Amir berpendapat tidak masalah digelar namun hanya menetap di masjid alias bukan takbiran keliling.
Kontributor: Fitria