Salat Id di Masjid Digelar di Kelurahan Palembang Berzona Hijau dan Kuning

Kementrian Agama Palembang dan Pemerintah kota Palembang mengeluarkan edaran bersama mengenai pelaksanaan salat id di Palembang.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Mei 2021 | 21:07 WIB
Salat Id di Masjid Digelar di Kelurahan Palembang Berzona Hijau dan Kuning
Umat muslim melaksanakan salat hari raya. Salat Id di Masjid, Digelar Kelurahan di Palembang Berzona Hijau dan Kuning

SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang dan Kementrian Agama atau Kemenag Palembang mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan salat id dan takbiran di malam Idul Fitri.

Pada edaran nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di saat pandemi COVID-19. Pada edaran tersebut diterangkan pelaksanaan salat id di masjid dan lapangan hanya bisa digelar pada RT dan Kelurahan dengan zona hijau dan kuning.

Untuk saat ini, Pemerintah Kota Palembang masih merekap dan melakukan pengumpulan data mengenai status penyebaran COVID 19 di Palembang.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan salat Id di masjid serta mushalla hanya boleh dilaksanakan di RT dan kelurahan yang zona kuning dan hijau COVID-19 dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau

Ia menjelaskan bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar salat harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.

Mereka yang salat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.

Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.

Sebelum pelaksanaan salat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.

Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.

Baca Juga:Cegah Longsor di Pinggir Sungai, BBPJN Sumsel Bakal Tanam Vetiver

Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini