Sempat Tertahan, Wanita Rusia dan Pacar Bisa Melitas Gegara Bakal Nikah

Sempat bersitegang, wanita bule Rusia dan pacarnya ini terpaksa tes rapid ulang di Posko Kertapati Palembang.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Mei 2021 | 03:05 WIB
Sempat Tertahan, Wanita Rusia dan Pacar Bisa Melitas Gegara Bakal Nikah
WNA Asal Rusia tertahan di Pos Keramasan Palembang [Andika/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Kejadian menegangkan dialami Antasasia. Seorang bule asal Rusia dan kekasihnya, Timoti ini terpaksa tertahan di pos Keramasan kota Palembang, perbatasan Palembang dan kabupaten Ogan Ilir, Kamis (6/5/2021) sore.

Keduanya tertahan karena membawa surat keterangan tes rapid COVID 19 yang sudah habis masa berlakunya. Polisi pun berusaha menahan keduanya, namun gegera alasan bakal menikah di minggu depan maka keduanya diizinkan melintas.

Timoti, yang merupakan kekasih Antasasia, menceritakan jika ia bersama dengan kekasihnya tersebut memang terpaksa melintas di Palembang, Sumatera Selatan.

Usut punya usut, mereka ternyata berjalan dari Kepulauan Bali dengan menggunakan minibus. Keduanya hendak menuju Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat karena ingin menikah. 

Baca Juga:Dijaga Ketat, Kendaraan Berpenumpang Melintas di Sumsel Diminta Putar Balik

"Saya mau ke Mentawai Sumatera Barat untuk mengurusi pernikahan dengan pasang saya ini, pak,"ungkapnya di hadapan polisi.

Ia pun berusaha menyakinkan petugas dan bersedia dilakukan tes rapid antigen ulang guna memenuhi syarat perjalanan selanjutnya ke Kepulauan Mentawai, Sumbar.

Setelah sejam dilakukan pemeriksaan surat menyurat dan identitas, keduanya di

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik mengatakan, pihaknya telah melakukan penyekatan yang kemudian melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas. Ternyata, ada minibus yang membawa seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.

"Setelah diperiksa, perempuan WNA asal Rusia. Setelah dicek dari dinas tempat tinggal mereka lengkap namun ada kendala rapid tes merek sudah lewat dari 1x24 jam. Usai dicek dan di rapid tes ulang hasilnya negatif," terang Sidik

Baca Juga:Angka Pengangguran Akibat Pandemi COVID 19 Sumsel Menurun

Kepala Puskesmas Karyajaya Palembang dr Darlina mengungkapkan sebelum melakukan perjalanan ke Sumatera Barat, kedua pasangan ini sudah memiliki rapid tes, namun setelah di Palembang surat tersebut habis masa berlaku.

"Maka dilakukan tes rapid ulang," ungkapnya.

Reporter: Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini