SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atau Sumut, menetapkan lima orang tersangka karena diduga terlibat dalam praktik penggunaan alat bekas pakai pada layanan swab antigen yang disediahkan PT. Kimia Farma Diagnoatik di Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka adalah PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21), dan merupakan warga Kota Lubuklinggau dan Musirawas
Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing.
Salah satu tersangka yakni PM (45) tinggal warga Jalan Lohan, Blok A. Nomor 14-15, RT 07, Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
PM sendiri menjabat sebagai Busines Manager Laboratorium Kimia Karma. Awak media mendatangi rumah tersangka, nampak rumah tersangka sepi dan dikabarkan sudah dua hari kosong.
Salah seorang warga bernama, Muslim menjelaskan jika tersangka tinggal disana sudah sejak tahun 2011, sejak awal perumahan ini baru dibuka.
Baca Juga:Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
Dia baru tahu kalau PM terlibat kasus dan ditangkap kemarin Kamis (29/4/2021).
“Makanya saya tidak begitu kaget ditanya wartawan hari ini,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/4/2021)
Menurut Muslim, Ia mengenal PM merupakan sosok orang yang ramah dan warga sekitar tahu kalau dia bekerja disana.
Dari penulusuran media rekan PM, yakni DJ (20), warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. SR (19), warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka lainnya M (30), warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, dan R (21), Warga Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Setiap tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Selain iti media juga mendapati sebuah bangunan rumah mewah milik PM, rumah itu Kelihatan sudah setengah jadi.
Lokasinya tepat berseberangan jalan dengan rumah lama. Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk, Muslim membenarkan PM tinggal.
Kontributor: Renaldi.