86.900 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 8,9 Miliar Berhasil Diamankan

Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 86.900 benih lobster illegal senilai Rp 8,9 miliar.

Tasmalinda
Rabu, 28 April 2021 | 10:57 WIB
86.900 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 8,9 Miliar Berhasil Diamankan
Benih lobster ilegal yang diamankan polres Banyuasin, Sumsel [Andika/suara.com] 86.900 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 8,9 Miliar Berhasil Diamankan

"Menurut pengakuan dari sopir tersebut benih bening lobster itu dibawanya dari kota Bengkulu menuju Dermaga Sungsang untuk selanjutnya di bawa ke Negara Vietnam," kata Imam.

Kemudian sopir beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangannya

Dari hasil tangkapan tersebut, diamankan 12 kotak sterofoam berisi 86.900 ekor benih bening lobster yang terbungkus dalam 273 kantong.

Total kerugian negara dari hasil penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp.8,9 Miliar,-

Baca Juga:Kasus Covid 19 Sumsel Malah Meningkat Usai PPKM Mikro Tahap I

"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," jelas Imam.

Kontributor: Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini