SuaraSumsel.id - Seorang ibu muda, ES di Banyuasin, Sumatera Selatan sungguh malang. Ia pun mengadu menjadi korban dirudapaksa (perkosa) oleh kakak iparnya.
Namun bukannya turut membela, sang suami tidak percaya dan malah menyalahkan istrinya.
Melalui kuasa hukum korban Dedi Junaidi SH mengatakan laporan tersebut telah dibuat guna menindaklanjuti kejadian rudapaksa berkali-kali yang ia alami. Rudapaksa dialami sejak bulan November tahun lalu.
"Dari pengakuan korban, ia menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh kakak iparnya dengan ancaman pemerkosaan sudah lima kali, karena korban trauma berat sehingga baru sekarang membuat laporan," kata kuasa hukumnya, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga:E-Tilang Sumsel Mulai Diuji Coba, Denda Bisa Menumpuk saat Bayar Pajak
Laporan ES sudah diterima pihak kepolisian, namun laporan itu dinilai tidak memenuhi unsur sehingga dhentikan kasusnya.
"Pengaduan korbannya tidak ada bukti yng mendasar cukup dan bukti dengan hasil visum tidak terjadi pemerkosaan. Korban ES ternyata masih di bawah umur. Ia merupakan kelahiran tahun 2003, namun usianya dituakan menjadi 1999 agar bisa menikah saat itu," terang ia.
Dedi dan pihak kepolisian pun berupaya untuk memeriksa kejiwaan korban.
Kontribusi: Andika
Baca Juga:Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara