SuaraSumsel.id - Terdakwa Kepala Desa atau Kades Askari tilap dana bantuan covid 19 mengajukan pembelaan keringanan hukuman pada majelis hakim pada sidang yang digelar virtual hari ini, Senin (19/4/2021).
Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas atau Mura ini meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga, yakni punya istri dan anak.
Hal tersebut disampaikannya pada persidangan diketuai oleh hakim Sahlan Efendi. Terdakwa Askari yang dihadirkan oleh JPU Lubuk Linggau mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Saya tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi pak,” kata Askari dalam pembelaannya seperti dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Hari Ini, BMKG Prakirakan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
Kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 pada anggaran dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta bermula dari tidak disalurkannya dana tersebut.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 156 kepala keluarga atau KK yang seharusnya mendapatkan dana masing-masing Rp 600.000.
Uang Rp 187 juta tersebut dipergunakan terdakwa juga main cewek lain (selingkuhan) bermain judi toto gelap alias togel dan judi remi.
Usut punya usut ternyata cewek lain yang ditraktir pembayaran uang pangkal alias DP mobil ialah istri orang lain yang merupakan warga desanya.
Baca Juga:Tiga Negara Ini Jadi Importir Terbesar ke Sumsel Triwulan I 2021