Tilap Dana Bantuan Covid 19 untuk Berjudi, Kades Terancam Hukuman Mati

Seorang kepala desa di Musirawas, Sumatera Selatan terancam hukuman mati setelah menilap uang bantuan covid 19.

Tasmalinda
Selasa, 02 Maret 2021 | 14:57 WIB
Tilap Dana Bantuan Covid 19 untuk Berjudi, Kades Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono) Kades tilap dana bantuan covid 19 terancam hukuman mati.

SuaraSumsel.id - Seorang Kepala Desa (kades) menjadi terdakwa dugaan memakai dana covid 19 terancam hukuman mati. Kades Askuri bin Salimin menjabat Kades Sukowarno Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

Di hadapan masjelis hakim yang diketuai Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mendakwa dengan ancaman hukuman mati.

JPU menyebutkan terdakwa selaku kepala desa pada bulan Mei 2020 telah menggunakan Dana Desa Tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta.

Salah satunya digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 warga Desa Sukowarno, namun dana Covid-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.

Baca Juga:Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

“Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lainnya,” kata JPU dalam dakwaannya seperti dilansir dari Sumselupdate.com  jaringan Suara.com, Selasa (2/3/2021).

Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada Peraturan Presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini