Tiga Fakta Jason Tjakrawinata, Bos Onderdil Pelaku Penganiayaan Perawat

Jason Tjakrawinata bukanlah seorang anggota Polri, ia pengusaha alias bos usaha onderdil kendaraan.

Tasmalinda
Sabtu, 17 April 2021 | 12:54 WIB
Tiga Fakta Jason Tjakrawinata, Bos Onderdil Pelaku Penganiayaan Perawat
Jason Tjakrawinata (38), kaos orange saat diamankan Polrestabse Palembang [Andika] Tiga Fakta Jason Tjakrawinata, Bos Onderdil Pelaku Penganiayaan Perawat

SuaraSumsel.id - Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang, Jason Tjakrawinata (38) diungkapkan bukan seorang anggota Polri. Warga Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan diketahui sebagai pemilik atau bos usaha onderdil kendaraan.

Jason Tjakrawinata sendiri sudah diamankan polisi di kediamannya tersebut, Jumat (16/4/2021) dengan berlaku korporatif. Adapun fakta-fakta Jason Tjakrawniata, bos onderdil kendaraan yang disangka menjadi pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang:

1. Bukan Anggota Polri tapi Bos Onderdil Kendaraan

Sempat sebelumnya tersebar video yang terdengar suara pelaku mengatakan jika dirinya seorang polisi. Ucapan dengan lantang itupun dilontarkan saat adanya upaya melerai aksi penganiayaan terhadap korban perawat Cristina, 28.

Baca Juga:Mengenal Gandik, Ikat Kepala Wanita Palembang

Belakang diketahui jika Jason Tjakrawinata ialah seorang pengusaha alias bos usaha onderdil kendaraan. Keterangan itu pun dikuatkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.

"Kalau si Jason punya usaha onderdil," ujar Kapolrestabes, Sabtu (17/4/2021).

Kapolrestabes pun kembali meruluskan jika pelaku bukan anggota Polri dan pelaku pun tidak mengaku mengucapkan jika dirinya seorang polisi.

Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayan perawat RS Siloam Palembang [Andika/Suara.com]
Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayan perawat RS Siloam Palembang [Andika/Suara.com]

 2.  Kenakan Rompi Oranye sebagai Tersangka

Setelah diamankan Jumat (16/4/2021) malam, Jason Tjakrawinata langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Meski diamankan pada malam hari, polisi terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka.

Baca Juga:Perawat di Palembang Dianiaya, Tagar SavePerawatIndonesia Trending Twitter

Tersangka Jason saat konfrensi pers mengenai kasus penganiayaan perawat RS Siloam Palembang, langsung dikenakan rompi oranye. 

Rompi yang menandakan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka. Polisi pun menjerat Jason Tjakrawinata dengan pasal 351 KUHP dengan ancama hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Selain penganiayaan, Jason Tjakrawinata juga dikenakan pasal pengrusakan, karena rekan korban, perawat lainnya juga melaporkan Jason merusak ponsel miliknya.

Perusakan ponsel terjadi karena Jason Tjakrawinata mengetahui aksinya memukul perawat Cristine, 27 direkam.

3. Meminta maaf dengan suara sedih

Perilaku Jason Tjakrawinata setelah diamankan sangat korporatif. Sejak diamankan dari rumah, ia mengikuti arahan tim penyidik atas kasus yang menjeratnya.

Di hadapan media, Jason Tjakrawinata meminta maaf atas perilaku yang ia lakukan kepada korban, perawat lainnya, rumah sakit dan pengunjung rumah sakit sekaligus pasien lainnya.

Ia mengaku bersalah dan menyadari perbuatan yang dia lakukan tidak baik dan salah. Meski dengan suara terbata-bata dan nampak bersedih menyesalin perbuatannya, polisi masih akan melanjutkan kasus yang terlanjur sudah dilaporkan korban dan viral di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini