SuaraSumsel.id - Pelaku penganiaya perawat RS Siloam Palembang, Jason Tjakwinata terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Polisi mengancam pelaku penganiayaan dengan pasal 351 KUHP.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan pelaku penganiayaan pada perawat RS Siloam Palembang sudah diamankan pada Jumat (16/4/2021) malam. Saat ini, pelaku tengah dilakukan pemeriksaan atas kasus pelaporan penganiayaan dengan menjerat pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan, atas laporan pengrusakan ponsel perawat lainnya," ujar Kapolrestabes, Sabtu (17/4/2021).
Kombes Irvan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di kediaman pelaku, di Kayuagung Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Baca Juga:Perawat di Palembang Dianiaya, Tagar SavePerawatIndonesia Trending Twitter
Kejadian ini bermula pelaku datang ke RS untuk melihat anaknya. Setelah mendengar cerita dari istrinya kalau anak terus menangis, pelaku emosi. Kemudian pelaku makin emosi melihat anak makin nangis dan tangannya mengeluarkan darah.
"Melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah si pelaku pun emosi, terjadilah penganiayaan yang dilakukan terhadap terhadap perawat RS Siloam," sambung ia.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Irvan memang benar kalau kejadian penganiyaan dilakukannya. Perawat sudah meminta maaf dengan cara bersujud, namun pelaku emosi kemudian mendorong korban.
"Tidak hanya disitu saja pelaku ini menjabat rambut korban ketika di lerai oleh perawat lainya. Karena emosi sesaat, karena melihat anaknya tadi, sehingga menganiaya perawat Kamis (15/4/21)," ungkap ia.
" Karena kelelahan sehingga tejadi penganiayaan tersebut, sudah empat hari menjaga anak saya sehingga tersulut emosi. Sekiranya keluarga korban dan terkusus korban membuka pintu maafnya," tandasnya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Palembang dan Salat Hari Kelima Ramadhan 1442 Hijriah
Reporter: Andika