Rompi yang menandakan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka. Polisi pun menjerat Jason Tjakrawinata dengan pasal 351 KUHP dengan ancama hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Selain penganiayaan, Jason Tjakrawinata juga dikenakan pasal pengrusakan, karena rekan korban, perawat lainnya juga melaporkan Jason merusak ponsel miliknya.
Perusakan ponsel terjadi karena Jason Tjakrawinata mengetahui aksinya memukul perawat Cristine, 27 direkam.
3. Meminta maaf dengan suara sedih
Baca Juga:Mengenal Gandik, Ikat Kepala Wanita Palembang
Perilaku Jason Tjakrawinata setelah diamankan sangat korporatif. Sejak diamankan dari rumah, ia mengikuti arahan tim penyidik atas kasus yang menjeratnya.
Di hadapan media, Jason Tjakrawinata meminta maaf atas perilaku yang ia lakukan kepada korban, perawat lainnya, rumah sakit dan pengunjung rumah sakit sekaligus pasien lainnya.
Ia mengaku bersalah dan menyadari perbuatan yang dia lakukan tidak baik dan salah. Meski dengan suara terbata-bata dan nampak bersedih menyesalin perbuatannya, polisi masih akan melanjutkan kasus yang terlanjur sudah dilaporkan korban dan viral di media sosial.