SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar dituntut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wabup Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan hal tersebut tidak adil. Karena atas kasus yang sama, terpidana lainnya, Khidirman sudah mengganti uang kerugian negara tersebut.
"“Berarti Pemerintah OKU, dapat tanah, juga dapat uang dobel. Enak bener pengadan tanah dapet begitu,” tuturnya kesal usai persidangan dengan agenda tuntutan jaksa di pengadilan tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021).
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Titis Rachmawati mengatakan jika tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.
Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
“Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut,” tegas ia.
Ia membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan beberapa perkara korupsi lainnya, yang dinilainya lebih besar nominal kerugian negara yang disebabkan namun tuntutan tidak hingga 8 tahun penjara.
“Kita coba bandingkan dengan beberapa kasus lainnya, yang nilai kerugiannya lebih besar dari apa yang didakwakan pada klien kami. Tuntutannya tidak sampai kayak gini,”ujarnya
Ia menilai jika tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi.
Jaksa penuntut KPK menuntut Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga:Dirugikan Muncul Meme Alex Noerdin, Fraksi Golkar Sumsel Lapor Polisi
Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- 1
- 2