Johan Anuar Dituntut 8 Tahun dan Ganti Rp 3,2 M, Kuasa Hukum: Enak Bener!

Kuasa hukum Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar tidak terima tuntutan jaksa yang meminta klainnya mengganti uang Rp 3,2 miliar.

Tasmalinda
Kamis, 15 April 2021 | 15:19 WIB
Johan Anuar Dituntut 8 Tahun dan Ganti Rp 3,2 M, Kuasa Hukum: Enak Bener!
Kuasa hukum, Johan Anuar Titis Rachmawati [Andika/suara.com] Ia menolak tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya.

SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar dituntut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wabup Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan hal tersebut tidak adil. Karena atas kasus yang sama, terpidana lainnya, Khidirman sudah mengganti uang kerugian negara tersebut. 

"“Berarti Pemerintah OKU, dapat tanah, juga dapat uang dobel. Enak bener pengadan tanah dapet begitu,” tuturnya kesal usai persidangan dengan agenda tuntutan jaksa di pengadilan tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021).

Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Titis Rachmawati mengatakan jika tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.

Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla

“Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut,” tegas ia.

Ia membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan beberapa perkara korupsi lainnya, yang dinilainya lebih besar nominal kerugian negara yang disebabkan namun tuntutan tidak hingga 8 tahun penjara.

“Kita coba bandingkan dengan beberapa kasus lainnya, yang nilai kerugiannya lebih besar dari apa yang didakwakan pada klien kami. Tuntutannya tidak sampai kayak gini,”ujarnya

Ia menilai jika tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi.

Jaksa penuntut KPK menuntut Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:Dirugikan Muncul Meme Alex Noerdin, Fraksi Golkar Sumsel Lapor Polisi

Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Johan Anuar saat keluar rutan kelas 1 Palembang [Andika/suara.com]
Johan Anuar saat keluar rutan kelas 1 Palembang [Andika/suara.com]

Selain itu ia dituntut untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3,2 Miliar.

Kasus ini selain mendakwakan Wabup non aktif Johan Anuar, sudah lebih dahulu empat orang yang menjadi terpidana. Salah satu dari empat orang tersebut disebut sudah mengganti uang kerugian negara Rp 3,2 miliar.

Johan Anuar sebenarnya juga sudah pernah ditahan di Mapolda Sumatera Selatan, oleh penyidiknya. Namun karena tidak mampu menyelesaikan pemberkasan, Johan Anuar dibebaskan dengan status sebagai tersangka.

Oleh lembaga anti rasuah, KPK mengambil alih kasus ini hingga akhirnya membawa Johan Anuar duduk di pesakitan pengadilan tipikor Palembang.

Wabup Johan Anuar merupakan Wabup terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU serentak tahun lalu. Wabup petanana ini berpasangan dengan bupati petahana Kuryana Azis. Keduanya menang melawan kotak kosong dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Namun baru 11 hari dilantik Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia akibat terpapar Covid 19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini