Jaringan Narkotika Dibongkar, Pernah Bawa 800 Kg Ganja ke Palembang

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap sembilan pelaku pengedar jaringan narkotika ganja antar pulau. Sebelumnya, mereka pernah membawa 800 Kg ganja ke Palembang.

Tasmalinda
Rabu, 07 April 2021 | 19:41 WIB
Jaringan Narkotika Dibongkar, Pernah Bawa 800 Kg Ganja ke Palembang
Sabu saat diamankan di Polda Aceh [ANTARA] Jaringan Narkotika Dibongkar, Pernah Bawa 800 Kg Ganja ke Palembang

SuaraSumsel.id - Polda Aceh menangkap sembilan terduga pengedar narkotika jaringan antar pulau serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 194 kilogram.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan para pelaku sebelum ditangkap pernah menyelundupkan 800 kilogram ganja ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Aceh maupun Medan, Sumatera Utara. Pelaku memiliki peran masing-masing, ada sebagai kurir, perencana, pengangkut, hingga pemilik," kata Irjen Pol Wahyu Widada, seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (7/4/2021).

Para pelaku yakni berinisial SA sebagai kurir, ditangkap di Padang Tiji, Kabupaten Pidie. HM sebagai kurir, ditangkap di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, FT diduga pemilik ganja, ditangkap di Ie Seum, Aceh Besar.

Baca Juga:Jelang Ramadan, Harga Enam Komoditas Pangan di Sumsel Ini Naik

AK sebagai pemesan ganja ditangkap di Banda Aceh, NA, wanita, berperan membantu rencana penyelundupan, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, IH sebagai pengirim ditangkap di Lhokseumawe.

Serta pelaku MJ, pengiriman atau pengantar ganja, ditangkap di Lhokseumawe, MA sebagai pengangkut atau lansir, ditangkap di Aceh Besar, dan IL, pemilik ganja, ditangkap di Banda Aceh.

"Penangkapan sembilan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman ganja via jasa ekspedisi ke Palembang dan Jakarta," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polresta Banda Aceh memeriksa barang ekspedisi dan menemukan 90 kilogram ganja serta menangkap dua pelaku.

Kemudian, tim gabungan mengembangkan perkara ke Pidie dengan menangkap seorang pelaku serta mengamankan barang bukti delapan kilogram ganja.

Baca Juga:Warga Sumsel Boleh Buka Puasa Bersama, Jam Operasional Restoran Dibatasi

Selanjutnya, tim gabungan tersebut mengejar pelaku lainnya dan menangkap enam orang serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 96 kilogram.

Kini, kesembilan pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan di Polda guna pengusutan lebih lanjut. Polisi juga terus berupaya mengungkap jaringan mereka lainnya.

"Para pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun, dan paling berat hukuman mati," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini