SuaraSumsel.id - Intruksi Wali Kota Palembang saat bulan Ramadan nanti menegaskan jika tempat hiburan, karaoke dan panti pijat harus menghentikan operasionalnya. Sedangkan, hiburan, restoran yang terkoneksi dengan hotel ditolerasi sampai pukul 24.00 wib.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo menyebutkan instruksi ini berlaku pada h-1 Ramadan sampai dengan H+2 Indul Fitri, sehingga diperkirakan akan berlaku hingga satu bulan penuh.
“Saya minta satu hari sebelum, dan dua hari sesudah untuk pemilik, pengelola klub malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional,” katanya seperti dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Sedangkan tempat hiburan, dan restoran yang tersatu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 sampai pukul 24.00.
Baca Juga:Warga Sumsel Boleh Buka Puasa Bersama, Jam Operasional Restoran Dibatasi
“Dengan syarat tidak menyediakan wanita penghibur,” katanya.
Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstratif, khususnya di siang hari.
“Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,” katanya.