SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin dijadwalkan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati, Senin (5/4/2021). Namun, karena berhalangan hadir, maka pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (9/4/2021) mendatang.
Alex Noerdin yang kini menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar diperiksa sebagai saksi dalam pembangunan masjid Sriwijaya tersebut.
Ia diketahui sebagai gubernur yang memiliki ide membangun masjid tersebut. Pada masa kepemimpinannya, Alex Noerdin juga aktif mengenalkan masjid Sriwijaya yang akan dibangun sebagai masjid yang terbesar di Asia.
Dilansir dari Sumselupdate - jaringan Suara.com, batalnya pemeriksaan diungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman.
Baca Juga:Sumsel Alami Inflasi Jelang Ramadan, BI Harap Harga Sembako Terjangkau
“Betul pemanggilan dilaksanakan hari ini, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Khaidirman.
Ia juga menjelaskan bahwa, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Pemanggilan dijadwalkan ulang pada Kamis (8/4/2021),” terangnya.
Sselain mantan gubernur, Alex Noerdin, ada tiga saksi juga yang dipanggil Kejati, di antaranya Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani, yang mana dalam pembangunan Masjid Sriwijaya ia menjabat sebagai divisi Pembangunan.
Saksi Burkiah yang menjabat sebagai divisi Hukum Lahan, Toni Aguswara, panitia Lelang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
Baca Juga:Politikus Sumsel Ahmad Yani Jadi Ketum Masyumi Reborn
Ketiganya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya ini.
Sebelumnya, Kejati sudah menahan empat orang tersangka atas pembangunan masjid ini. Mereka adalah Dwi Kridayani, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.