Kantor Terpadu Pemprov Ditolak, Gubernur Herman Deru Tanya Alasan Ilmiah

Pembangunan kantor kawasan terpadu ditolak koalisi masyarakat sipil di Sumatera Selatan, namun Gubernur Herman Deru menanyakan dan meminta analisis ilmiahnya.

Tasmalinda
Kamis, 01 April 2021 | 08:50 WIB
Kantor Terpadu Pemprov Ditolak, Gubernur Herman Deru Tanya Alasan Ilmiah
Gubernur Herman Deru [Fitria/suara.com] Kantor Terpadu Pemprov Ditolak, Gubernur Herman Deru Tanya Alasan Ilmiah

SuaraSumsel.id - Pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi terpadu di Kramasan, Kertapati, Palembang sempat mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil di Sumatera Selatan. Salah satunya, Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan Ekologi Sumsel.

Beberapa alasan disebutkan oleh koalisi masyarakat sipil ini atas penolakan kantor terpadu yang kemudian juga akan terintegrasi dengan Kawasan kantor Pemerintah kota Palembang.

Penolakan masyarakat sipil ini ditanggapi Gubernur Herman Deru, dengan menanyakan alasan ilmiahnya.

Menurut ia, penolakan yang disampaikan masyarakat atau kelompok tertentu harus disertai alasan yang jelas juga ilmiah. “Saya perlu alasan yang kuat dan jelas kenapa menolakan tersebut,”katanya, belum lama ini.

Baca Juga:Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan

Ia menambahkan, jika ingin menyampaikan penolakan mengenai pembangunan tersebut harus disertai dengan alasan ilmiah. “Karena saat memulai membangun sudah dilakukan perancangan secara ilmiah juga,”pungkasnya.

Pinumbunan Lahan kawasan kantor terpadu [ANTARA]
Pinumbunan Lahan kawasan kantor terpadu [ANTARA]

Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan ekologi juga telah menyurati wali kota Palembang. Ia surat tersebut diuraikan beberapa hal yang menjadi alasan penolakan terhadap pembangunan kantor terpadu Pemprov Sumsel tersebut.

Juru bicara Kombes untuk Keadilan Ekologis Sumatera Selatan, Hadi Jarmiko menyatakan alasan utama penolakan karena bertentangan dengan Peratura Daerah (Perda) Kota Palembang No 15 tahun 2012 tentang RTRW 2012-2023

“Ada juga aturan yang mengatakan yang memberikan izin dalam pembangunan haruslah pejabat pemerintah sesuai RTRW itu,” katanya.

Selain itu, Kombes untuk keadilan ekologis juga mengklaim pelanggaran juga dilakukan terhadap UU nomor 32 tahun 2009 mengenai pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).

Baca Juga:Aset Daerah Milik Sumsel Bakal Disertifikasi Gandeng KPK

Kontributor: Fitria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak