SuaraSumsel.id - Polri mengeluarkan keputusan menghapus kewenangan penyidikan 1.062 kepolisian sektor (Polsek), dan 22 berada di Sumatera Selatan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor yang hanya bertugas Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu atau dengan kata lain tidak lagi melakukan penyidikan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengatakan dengan keputusan tersebut maka Polsek yang bersangkutan hanya dalam proses pembinaan keamanan dan ketertiban. Sedangkan kewenangan penyidikan akan dilimpahkan ke Kepolisian Resort (Polres).
"Pertimbangannya karena Polres juga sepi laporan dan pertimbangan jarak tempuh polsek ke Polres," ujar ia.
Baca Juga:Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine
Namun, ia mengatakan polres yang bersangkutan masih bisa menerima laporan, namun proses penyidikan masih dilakukan pada Polresnnya masing-masing.
"Masyarakat masih bisa melapor," pungkasnya.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Berikut daftar 22 polsek di sumsel yang tidak bisa lakukan penyidikan:
1. Polsek Plakat Tinggi (Jajaran Polres Musi Banyuasin)
Baca Juga:Nama Bupati Dodi Reza Diusung di Pilgub Sumsel, Ini Target Golkar Palembang
2. Polsek Kayuagung (Jajaran Polres Ogan Komering Ilir)