Satu ASN Dinas PUPR Ogan Ilir Tersangka Korupsi Proyek Jalan

ASN Dinas PUPR Ogan Ilir berinisial FZ menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Maret 2021 | 17:06 WIB
Satu ASN Dinas PUPR Ogan Ilir Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Ilustrasi korupsi. Satu ASN Dinas PUPR Ogan Ilir menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Pelabuhan Dalam. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam, Inderalaya, Ogan Ilir, Sumsel, tahun 2017. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Khaidirman mengatakan, tersangka berinsial FZ. 

“Kejati Sumsel telah menetapkan satu ASN berinisial FZ karena perannya yang menyebabkan kerugian negara dalam pembangunan jalan cor menggunakan Dana Alokasi Khusus Pemkab OI tahun 2017,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, kepada awak media, Senin (15/3/2021) dilansir dari Sumselupdate.com---jaringan Suara.com.

Tersangka FZ, diketahui saat proses pembangunan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga:KPK Santai Diancam Mau Digugat Gegara Belum Umumkan Status Anak Buah Anies

Saat itu dirinya mengatur semua proses pengerjaan hingga persoalan volume jalan. Penyidik menilai, tersangka memainkan perannya dalam mengurangi volume pembangunan jalan.

“Sampai sejauh ini bukti kuat baru ditetapkan satu tersangka. Dirinya menjabat sebagai PPTK yang artinya dia bertanggungjawab soal teknis setiap ada penyimpangan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dirinya akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, nomor 31 tahun 1999 diubah menjadi UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sejauh ini tersangka tidak ditahan karena berlaku kooperatif selama pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:Mahfud MD Beberkan Ada Upaya Kasus PT Asabri Diselesaikan Secara Perdata

Dalam pembangunan jalan tersebut, pemkab menganggarkan DAK tahun 2017 untuk peningkatan jalan kabupaten sebesar Rp18 miliar.

Namun, dalam proses audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan kerugian negara.

“Dari hasil hitungan BPKP akibat pembangunan ada kerugian negara Rp3,2 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui ada pengurangan volume pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini