Satu ASN Dinas PUPR Ogan Ilir Tersangka Korupsi Proyek Jalan

ASN Dinas PUPR Ogan Ilir berinisial FZ menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Maret 2021 | 17:06 WIB
Satu ASN Dinas PUPR Ogan Ilir Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Ilustrasi korupsi. Satu ASN Dinas PUPR Ogan Ilir menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Pelabuhan Dalam. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam, Inderalaya, Ogan Ilir, Sumsel, tahun 2017. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Khaidirman mengatakan, tersangka berinsial FZ. 

“Kejati Sumsel telah menetapkan satu ASN berinisial FZ karena perannya yang menyebabkan kerugian negara dalam pembangunan jalan cor menggunakan Dana Alokasi Khusus Pemkab OI tahun 2017,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, kepada awak media, Senin (15/3/2021) dilansir dari Sumselupdate.com---jaringan Suara.com.

Tersangka FZ, diketahui saat proses pembangunan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga:KPK Santai Diancam Mau Digugat Gegara Belum Umumkan Status Anak Buah Anies

Saat itu dirinya mengatur semua proses pengerjaan hingga persoalan volume jalan. Penyidik menilai, tersangka memainkan perannya dalam mengurangi volume pembangunan jalan.

“Sampai sejauh ini bukti kuat baru ditetapkan satu tersangka. Dirinya menjabat sebagai PPTK yang artinya dia bertanggungjawab soal teknis setiap ada penyimpangan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dirinya akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, nomor 31 tahun 1999 diubah menjadi UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sejauh ini tersangka tidak ditahan karena berlaku kooperatif selama pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:Mahfud MD Beberkan Ada Upaya Kasus PT Asabri Diselesaikan Secara Perdata

Dalam pembangunan jalan tersebut, pemkab menganggarkan DAK tahun 2017 untuk peningkatan jalan kabupaten sebesar Rp18 miliar.

Namun, dalam proses audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan kerugian negara.

“Dari hasil hitungan BPKP akibat pembangunan ada kerugian negara Rp3,2 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui ada pengurangan volume pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini