SuaraSumsel.id - Sungguh bejat aksi yang dilakukan sang ayah ini. Ma (52), warga Kecamatan Curup dilaporkan istrinya mencabuli anak tiri dan adik iparnya sekaligus.
Peristiwa ini sempat ditutupi korban karena korban takut akan dipukuli oleh pelaku. Menerima laporan tersebut, petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah Ma (52), warga Kecamatan Curup, sedangkan korbannya adalah anak tiri dan adik ipar yang masih berusia 7 tahun.
"Tersangka Ma ini ditangkap tim Coba yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada hari Sabtu pada 13 Maret sekitar pukul 23.00 WIB," kata ia seperti dilansir dari ANTARA, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:Pengamat Politik Sumsel Joko Siswanto Berpulang, Ini Kenangan Para Sahabat
Dia mengatakan tersangka Ma ini dilaporkan oleh isterinya ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dan adiknya dengan cara memasukkan tangan ke alat kelamin keduanya.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, kata dia, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pada Sabtu malam tengah berada di rumahnya, kemudian Tim Cobra melakukan penangkapan tersangka.
"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena tersangka pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu. Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik," terang ia.